Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Ancam Beri Sanksi kepada Mahkamah Kriminal Internasional

Kompas.com - 11/09/2018, 10:50 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) mengancam bakal menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).

Ancaman itu dilontarkan Penasihat Keamanan Nasional John Bolton pada malam peringatan tragedi 11 September 2001 (9/11).

Dilansir BBC Selasa, Bolton menegaskan pemerintahan AS tidak mengakui otoritas lain yang lebih tinggi dari konstitusi mereka.

Baca juga: AS Berencana Tutup Kantor Misi Diplomatik Palestina di Washington

Pernyataan itu disampaikan setelah ada dua isu penting yang kini bersiap dihadapi ICC. Pertama adalah tudingan kejahatan perang yang dilakukan AS di Afghanistan.

2017 lalu, Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda meminta akses penyelidikan penuh untuk menyeret sejumlah maupun pejabat intelijen Washington.

Kemudian yang kedua adalah langkah Palestina untuk membawa Israel ke ICC atas tuduhan pelanggaran HAM dan kejahatan perang di Jalur Gaza dan Tepi Barat.

Dikutip Al Jazeera, Bolton mengatakan AS bakal menggunakan segala cara untuk melindungi kedaulatan, warga negaranya, maupun sekutunya dari ICC.

Dia menyebut tidak ada pemerintahan yang menjadi anggota Statuta Roma seperti Afghanistan maupun negara lain yang boleh menggugat AS.

Mantan Duta Besar AS untuk PBB itu berujar pemerintahan Donald Trump tidak akan memberikan bantuan penyelidikan.

"Lagipula dengan segala tujuan dan intenstitasnya, mahkamah itu sudah kami anggap mati," koar politisi 69 tahun itu.

Dia melontarkan ancaman antara lain, para hakim maupun jaksa ICC tidak akan diizinkan untuk memasuki wilayah Negeri "Paman Sam".

AS akan menerbitkan sanksi dan membekukan segala dana yang ada di dalam yurisdiksi mereka. Selain itu, para pejabat ICC juga dituntut dengan hukum AS.

"Cara yang sama juga bakal kami lakukan kepada setiap badan maupun perusahaan yang berniat membantu ICC," ancam Bolton.

Nantinya, AS bakal menjalin perjanjian bilateral dengan negara lain untuk memastikan tidak ada warganya yang bisa diseret ke mahkamah internasional.

Bolton melanjutkan, pemerintahan Trump tidak akan membiarkan setiap warga AS untuk dituntut oleh para birokrat asing.

Baca juga: Liga Arab Desak Mahkamah Kriminal Gelar Penyelidikan terhadap Israel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com