WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) mengancam bakal menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).
Ancaman itu dilontarkan Penasihat Keamanan Nasional John Bolton pada malam peringatan tragedi 11 September 2001 (9/11).
Dilansir BBC Selasa, Bolton menegaskan pemerintahan AS tidak mengakui otoritas lain yang lebih tinggi dari konstitusi mereka.
Baca juga: AS Berencana Tutup Kantor Misi Diplomatik Palestina di Washington
Pernyataan itu disampaikan setelah ada dua isu penting yang kini bersiap dihadapi ICC. Pertama adalah tudingan kejahatan perang yang dilakukan AS di Afghanistan.
2017 lalu, Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda meminta akses penyelidikan penuh untuk menyeret sejumlah maupun pejabat intelijen Washington.
Kemudian yang kedua adalah langkah Palestina untuk membawa Israel ke ICC atas tuduhan pelanggaran HAM dan kejahatan perang di Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Dikutip Al Jazeera, Bolton mengatakan AS bakal menggunakan segala cara untuk melindungi kedaulatan, warga negaranya, maupun sekutunya dari ICC.
Dia menyebut tidak ada pemerintahan yang menjadi anggota Statuta Roma seperti Afghanistan maupun negara lain yang boleh menggugat AS.
Mantan Duta Besar AS untuk PBB itu berujar pemerintahan Donald Trump tidak akan memberikan bantuan penyelidikan.
"Lagipula dengan segala tujuan dan intenstitasnya, mahkamah itu sudah kami anggap mati," koar politisi 69 tahun itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.