Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajahnya Mirip Pelaku Perampokan, Pria Ini Dipenjara 17 Tahun

Kompas.com - 03/09/2018, 14:31 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber Daily Mail

KANSAS CITY, KOMPAS.com - Seorang pria tidak bersalah telah menghabiskan 17 tahun di dalam penjara gara-gara wajahnya mirip dengan pelaku kejahatan sebenarnya.

Melansir dari Daily Mail, Richard Jones telah diputuskan bersalah atas kasus perampokan dengan pemberatan.

Kasus tersebut merupakan perampokan sebuah ponsel dari seorang perempuan di luar pusat perbelanjaan di Kansas City pada 1999 silam.

Menurut keterangan saksi, pelaku kejahatan digambarkan sebagai pria Afrika-Amerika berkulit terang dan dengan rambut diikat ke belakang kepala.

Baca juga: Dituduh Memata-matai Kamboja, Sineas Asal Australia Dipenjara Enam Tahun

Meski pun pada faktanya, Jones tengah berada di rumah kekasihnya saat tindak kejahatan berlangsung, korban dengan yakin mengidentifikasi dirinya sebagai pelaku perampokan.

Hakim pun memutuskan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Jones karena dia diyakini telah bersalah sebelumnya.

Jones telah berulang kali mengajukan banding atas keputusan pengadilan, namun dirinya baru dibebaskan tahun lalu.

Dia dibebaskan setelah sebuah tim dari lembaga hukum non-profit, Innocence Project, yang bergerak mengusut kasus dakwaan yang salah, berhasil menemukan "kembaran"-nya, Rick Amos, yang merupakan pelaku kejahatan sebenarnya.

Lembaga tersebut yakin bahwa pengadilan telah menghukum orang yang salah setelah rekan sesama tahanan terus mengatakan kepada Jones bahwa dirinya mirip dengan kenalannya yang bernama Rick Amos.

Setelah korban perampokan ditunjukkan foto Jones dan Amos, dia pun ragu siapa pria yang telah merampok dan menyerang dirinya pada tahun 1999.

Pengadilan memutuskan membebaskan Jones setelah berselang 17 tahun. Namun Amos tidak dapat diadili karena kasusnya telah kedaluwarsa.

Kini, setelah bebas, Jones mengajukan petisi yang menuntut negara bagian Kansas untuk membayar kompensasi pada dirinya sebesar 1,1 juta dolar AS (sekitar Rp 14 miliar).

Baca juga: Bikin Pelayannya Nyaris Buta, Perempuan Ini Dipenjara 20 Bulan

Jones merasa akibat kesalahan pengadilan dirinya yang sudah kehilangan masa 17 tahun, hingga melewatkan masa-masa pertumbuhan kedua putrinya yang kini berusia 24 dan 19 tahun.

Dia juga menuntut kepada pengadilan untuk secara resmi menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Daily Mail
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com