KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Kepolisian Malaysia tengah mencari keberadaan dua perempuan asal Indonesia guna bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Aparat Malaysia menyebut kedua perempuan itu bernama Raisa Rinda Salma (24) dan Dessy Meyrisinta (33).
"Raisa Rinda memegang paspor bernomor B2421541 dan Dessy Meyrisinra (paspor) bernomor B0464727. Mereka yang beralamat terakhir di Hotel Flamingo, Ampang, tidak dapat dihubungi," kata Kepala Bagian Investigasi Kriminal Kepolisian Daerah Selangor, Fadzil Ahmat.
"Pihak polisi memerlukan kedua perempuan itu untuk hadir untuk menjadi saksi kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam," ucapnya.
Baca juga: Ada Cukup Bukti, Sidang Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Berlanjut
Fadzil Ahmat tidak menjelaskan apa keterkaitan kedua perempuan WNI tersebut dengan kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Dia mengimbau agar siapa pun yang mengetahui keberadaan Raisa dan Dessy agar segera menghubungi kepolisian Malaysia.
Dua perempuan, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, didakwa membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu.
Baik Siti maupun Doan menegaskan mereka tidak bersalah karena mengira dilibatkan dalam acara lucu-lucuan untuk siaran televisi.
Baca juga: Berita Terpopuler: Wali Kota Dipasung, hingga Korut Terlibat Pembunuhan Kim Jong Nam
Mereka juga mengklaim tidak tahu bahwa zat yang mereka usapkan merupakan zat mematikan.
Pengacara Siti dan Doan mengatakan klien mereka telah dibayar untuk melakukan trik serupa di sejumlah bandara, hotel, dan pusat perbelanjaan sebelum peristiwa kematian Kim.
Pengacara Siti sebelumnya menuturkan kepada hakim dalam persidangan bahwa kliennya dibayar 4.000 ringgit atau Rp 14,4 juta oleh seorang warga Korut untuk bertolak ke Makau, tempat Kim dilaporkan hidup mengucilkan diri setelah adik tirinya menjadi pemimpin.