Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Malaysia Cari 2 WNI Lagi Terkait Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Kompas.com - 02/09/2018, 11:05 WIB
Veronika Yasinta

Editor

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Kepolisian Malaysia tengah mencari keberadaan dua perempuan asal Indonesia guna bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Aparat Malaysia menyebut kedua perempuan itu bernama Raisa Rinda Salma (24) dan Dessy Meyrisinta (33).

"Raisa Rinda memegang paspor bernomor B2421541 dan Dessy Meyrisinra (paspor) bernomor B0464727. Mereka yang beralamat terakhir di Hotel Flamingo, Ampang, tidak dapat dihubungi," kata Kepala Bagian Investigasi Kriminal Kepolisian Daerah Selangor, Fadzil Ahmat.

"Pihak polisi memerlukan kedua perempuan itu untuk hadir untuk menjadi saksi kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam," ucapnya.

Baca juga: Ada Cukup Bukti, Sidang Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Berlanjut

Fadzil Ahmat tidak menjelaskan apa keterkaitan kedua perempuan WNI tersebut dengan kasus pembunuhan Kim Jong Nam.

Dia mengimbau agar siapa pun yang mengetahui keberadaan Raisa dan Dessy agar segera menghubungi kepolisian Malaysia.

Warga Indonesia Siti Aisyah yang menjalani sidang pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, mendapat pengawalan saat meninggalkan Departemen Kimia di Petaling Jaya, dekat Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (9/10/2017).ANTARA FOTO/REUTERS/LAI SENG SIN Warga Indonesia Siti Aisyah yang menjalani sidang pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, mendapat pengawalan saat meninggalkan Departemen Kimia di Petaling Jaya, dekat Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (9/10/2017).
Seperti diketahui, Kim Jong Nam tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 pada 13 Februari 2017, setelah racun saraf VX yang mematikan diusapkan ke wajahnya.

Dua perempuan, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, didakwa membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu.

Baik Siti maupun Doan menegaskan mereka tidak bersalah karena mengira dilibatkan dalam acara lucu-lucuan untuk siaran televisi.

Baca juga: Berita Terpopuler: Wali Kota Dipasung, hingga Korut Terlibat Pembunuhan Kim Jong Nam

Mereka juga mengklaim tidak tahu bahwa zat yang mereka usapkan merupakan zat mematikan.

Pengacara Siti dan Doan mengatakan klien mereka telah dibayar untuk melakukan trik serupa di sejumlah bandara, hotel, dan pusat perbelanjaan sebelum peristiwa kematian Kim.

Pengacara Siti sebelumnya menuturkan kepada hakim dalam persidangan bahwa kliennya dibayar 4.000 ringgit atau Rp 14,4 juta oleh seorang warga Korut untuk bertolak ke Makau, tempat Kim dilaporkan hidup mengucilkan diri setelah adik tirinya menjadi pemimpin.

Sementara itu, pihak Korea Utara membantah terlibat dalam peristiwa pembunuhan. Namun, aparat mendakwa empat warga Korut yang pergi ke luar Malaysia pada hari pembunuhan.

Keberadaan mereka belum jelas, walau pihak Interpol sudah mengeluarkan "nota merah" yang membuat kepolisian di luar negeri bisa menangkap mereka.

Baca juga: Sebelum Dibunuh, Kim Jong Nam Sempat Bertemu Agen Rahasia AS

Pengadilan Tinggi Shah Alam menetapkan jadwal persidangan pada 1, 5, 7, 8, 12, dan 13 November serta antara 12 dan 14 Desember 2018 bagi Siti Aisyah.

Adapun 7 dan 10 Januari 2019, 28-31 Januari 2019, serta antara 18 dan 20 Februari 2019 untuk Doan.

Jika Siti dan Doan diputuskan bersalah, mereka akan dihukum gantung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com