SEOUL, KOMPAS.com - Seorang penyanyi populer asal Korea Selatan diwajibkan membayarkan biaya kompensasi kepada perusahaan penurun berat badan setelah dia dianggap gagal mempertahankan bentuk tubuh idealnya.
Kim Tae-woo, penyanyi dan mantan anggota boyband g.o.d, diperintahkan oleh Pengadilan Seoul untuk membayar ganti rugi sebesar 65 juta won (sekitar Rp 860 juta) kepada perusahaan Juvis.
Perusahaan tersebut telah mengontrak Kim pada September 2015 untuk mempromosikan program penurunan berat badan.
Dalam kontrak kedua pihak, Kim diwajibkan untuk menurunkan berat badannya sesuai dengan kesepakatan dan mempertahankannya selama setidaknya satu tahun.
Baca juga: Pria Bisa Turunkan Berat Badan Lebih Banyak dari Wanita, Ini Alasannya
Kim berhasil menurunkan berat badannya dari 113 kilogram menjadi 85 kilogram pada April 2016. Keberhasilannya menurunkan berat badan telah menarik perhatian media.
Namun pada bulan Mei proyek tersebut mulai kacau setelah Kim menghadapi jadwal yang padan sehingga gagal mempertahankan berat badannya.
Berat badan Kim pun melampaui batas setelah tiga bulan kemudian.
Perusahaan Juvis memandang kegagalan Kim dalam menjaga berat badannya diklaim turut mempengaruhi banyaknya klien yang kemudian membatalkan kontrak program penurunan berat badan mereka.
"Kim telah mengabaikan kewajiban dalam kontrak untuk mempertahankan bentuk tubuhnya dalam kondisi baik, menyebabkan kerugiaan materiil terhadap penggugat," tulis Hakim Pengadilan Seoul, Lee Mi-sun dalam keputusannya, dilansir Korea Times.
Hakim pun menetapkan besaran kompensasi sebesar setengah dari nilai kontrak. Alasannya, penyanyi itu tetap telah berkontribusi dalam peningkatan penjualan perusahaan dengan tampil di media dalam kondisi baik sesuai kesepakatan.
Baca juga: Mengenal Diet Carb Backloading untuk Turunkan Berat Badan
Terkait penurunan penjualan perusahaan setelahnya, yang bertepatan dengan berat badan Kim yang kembali naik, hakim mengatakan tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan.
Kim dan Perusahaan Juvis menandatangani kontrak senilai 130 juta won (sekitar Rp 1,7 miliar) pada September 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.