Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Memata-matai Kamboja, Sineas Asal Australia Dipenjara Enam Tahun

Kompas.com - 31/08/2018, 20:33 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

PHNOM PENH, KOMPAS.com - Seorang pembuat film asal Australia dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan tindakan mata-mata di Kamboja.

Usai menggelar persidangan dalam enam hari, Hakim Seng Leang memutuskan bahwa James Ricketson (69) telah bersalah atas dua tuduhan tindakan spionase, Jumat (31/8/2018).

Ricketson dipenjara sejak penangkapannya pada Juni 2017 lalu setelah dia menerbangkan sebuah drone atau perangkat pesawat nirawak di atas aksi unjuk rasa yang digelar kelompok oposisi pemerintah dari Partai Penyelamatan Nasional Kamboja (CNRP).

Partai oposisi tersebut dibubarkan pemerintah Kamboja beberapa bulan berselang usai aksi unjuk rasa.

Baca juga: Polisi Kamboja Gerebek Prostitusi Ilegal, 50 Warga China Ditangkap

Setelah pembubaran CNRP tersebut, Perdana Menteri Hun Sen melihatnya sebagai jalan untuk membersihkan jajaran di parlemen dalam pemilu nasional di bulan Juli.

"Kami telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman enam tahun penjara atas tuduhan spionase dan mengumpulkan informasi yang dapat membahayakan pertahanan nasional," kata Hakim Seng Leang.

Jaksa menuduh Ricketson bekerja sebagai pembuat film di Kamboja selama bertahun-tahun sebagai kedok untuk tindakan mata-matanya.

"Tidak bisa dipercaya, negara mana yang saya mata-matai?" kata Ricketson menanggapi keputusan pengadilan dilansir AFP.

Pengacara Ricketson, Kong Sam Onn, mengatakan pihaknya berencana untuk mengajukan permohonan pengampunan dari Raja Kamboja.

Awal pekan ini, sebanyak 14 anggota parlemen oposisi dan aktivis yang dipenjara sebelum pemilihan, telah dibebaskan usai mengirimkan surat permintaan maaf kepada Perdana Menteri yang kemudian diteruskan ke raja.

Putra Ricketson, Jesse, mengaku tidak bisa berkomentar apakah surat permintaan maaf kepada Hun Sen akan membawa kebebasan bagi ayahnya.

Phil Robertson dari organisasi Human Rights Watch (HRW) turut mengecam keputusan pengadilan Kamboja yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Ricketson dan menyebut ada sesuatu yang salah dalam sistem peradilan di negara itu.

Baca juga: Praktik Sewa Rahim Ilegal, 32 Perempuan Hamil di Kamboja Ditangkap

Ini bukan kali pertama Ricketson bermasalah dengan hukum di Kamboja. Pada 2014, dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara yang ditangguhkan atas tuduhan mengancam sebuah gereja telah menjual anak-anak.

Dua tahun kemudian, dia didenda setelah pengadilan memutuskannya bersalah telah mencemarkan nama baik organisasi non-pemerintah anti-pedofil dan menuduhnya memanipulasi saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com