Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipaksa Berhenti Kerja karena Hamil, PRT Filipina Gugat Majikan

Kompas.com - 31/08/2018, 20:04 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber SCMP

HONGKONG, KOMPAS.com - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Filipina yang bekerja di Hongkong menggugat majikannya sebesar 197.000 dolar hongkong atau sekitar Rp 380 juta karena dipaksa berhenti bekerja karena hamil.

Caling Pia Karen Sanchez (37), dalam sidang di pengadilan distrik pada Jumat (31/8/2018) mengatakan, Chan Hing-man menyebutnya "mengerikan" saat mengetahui kehamilannya.

Pia menambahkan, Chan menuduhnya berkonspirasi dengan sang kekasih untuk membuat dirinya hamil.

Baca juga: PRT Filipina di Arab Saudi Dipaksa Minum Pemutih oleh Majikannya

Dia juga  mengatakan, Pia harus membayar ongkos melahirkan sebesar 50.000 dolar hongkong atau sekitar Rp 94 juta jika ingin membawa pulang bayinya dari rumah sakit.

Pia dipastikan mengandung pada 2 April tahun lalu dan dia harus dirawat di rumah sakit tujuh hari kemudian karena menunjukkan gejala keguguran.

Itulah kali pertama Chan mengetahui sang PRT telah mengandung.

Pada 19 April, saat Pia menolak untuk berhenti bekerja, suami Chan menunjukkan rasa tidak suka. Demikian yang termuat dalam dokumen pengadilan.

Pia menegaskan, dia ingin menjalankan kontrak kerjanya yang baru akan berakhir pada 20 Oktober 2017.

Namun, perempuan itu mengaku dia tak punya pilihan lain selain berhenti bekerja karena terus dipaksa sang majikan.

Pia menambahkan, dia juga dipaksa merekam video yang isinya adalah pernyataan bahwa dia akan pulang ke Filipina pada 14 Juni 2017.

Hari terakhir Pia bekerja di kediaman Chan adalah 31 Mei 2017 dan dia kemudian melahirkan seorang putra di RS Pamela Youde Eastern pada 18 September.

Dokumen pengadilan tidak menjelaskan apa yang dilakukan Pia di Hongkong selama menunggu kelahiran bayinya itu.

Kini dia menuntut kompensasi sebagai ganti rugi akibat rasa sakit hatinya, biaya perawatan, dan hilangnya pendapatan antara 1 Juni hingga 20 Oktober 2017.

Kuasa hukum Pia, Man Sui Lun mengatakan, perilaku yang dituduhkan kepada Chan bisa dianggap sebuah diskriminasi terhadap perempuan yang tengah mengandung.

Baca juga: Luka Bakar Mengerikan PRT Filipina di Saudi Diungkap via Facebook

Pia menambahkan, dia merasa tertekan karena dia kehilangan penghasilan untuk membiayai keluarganya di Filipina.

Tekanan bertambah karena dia harus membiayai proses kelahirannya sementara dia tak memiliki pekerjaan.

"Penggugat merasa dikhianati dan kecewa akibat perlakuan yang tidak adil dari tergugat," demikian isi surat gugatan.

Diskriminasi terhadap kelompok pekerja yang mengandung  menjadi keluhan paling sering menurut Komisi Kesetaraan Kesempatan (EOC).

Sebanyak 200 keluhan serupa diterima EOC sepanjang 2015-2017, atau 38 persen dari seluruh keluhan terkait diskriminasi kerja.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber SCMP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com