WELLINGTON, KOMPAS.com - Sebuah desa kecil di kawasan pesisir selatan Selandia Baru dilaporkan bakal merilis sebuah peraturan radikal.
Dilansir BBC Rabu (29/8/2018), setiap penduduk di desa Omaui bakal melarang warganya untuk memelihara kucing rumah.
Bagi mereka yang sudah memelihara kucing, peraturan yang diusulkan Environment Southland itu mengharuskan si pemilik mengebiri dan mendaftarkan kucingnya.
Baca juga: Pemerintah Inggris Wacanakan Larangan Jual Anak Anjing dan Kucing
Setelah hewan mereka mati, para penyuka kucing di Omaui tidak diperbolehkan untuk kembali memelihara.
Dr Peter Marra, Kepala Pusat Migrasi Burung Smithsonian berkata, kucing bertanggung jawab atas kematian jutaan burung dan mamalia setiap tahunnya.
Dia bersikeras bukanlah seorang anti-kucing maupun menghalangi seseorang untuk memeliharanya. Dia menyebut kucing sebagai hewan peliharaan yang mengagumkan.
"Namun, kucing dilarang untuk berkeliaran di luar. Anjing bisa kita ajari, sudah saatnya kita melakukannya juga pada kucing," terang Marra.
BBC melaporkan, ilmuwan konservasi sudah lama memperingatkan dampak kucing yang berkeliaran di luar dengan ekosistem global.
Marra menjelaskan, 63 spesies punah di seluruh dunia disebabkan oleh melonjaknya populasi kucing. Salah satunya di Amerika Serikat (AS).
Di Negeri "Paman Sam", setidaknya terdapat 86 juta kucing peliharaan, atau rata-rata satu ekor di tiga rumah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.