PYONGYANG, KOMPAS.com - Pemerintah Korea Utara memutuskan untuk membebaskan seorang pria warga negara Jepang yang ditahan saat sedang berwisata beberapa waktu lalu.
Japan Times mengutip kantor berita Korea Utara, KCNA, melaporkan warga Jepang bernama Tomoyuki Sugimoto dibebaskan pada Minggu (26/8/2018) atas dasar alasan kemanusiaan.
Sugimoto ditahan karena disebut melanggar hukum ketika mengunjungi negara pimpinan Kim Jong Un tersebut.
Dalam sejumlah laporan media, dia diyakini merupakan seorang videografer berusia 39 tahun berasal dari Prefektur Shiga.
Baca juga: Warganya Ditahan Korea Utara, Pemerintah Jepang Dilanda Kepanikan
Dia ditahan karena diduga merekam video di fasilitas militer, ketika mengunjungi kota pelabuhan Nampo bersama rombongan tur. Nampo merupakan pangkalan angkatan laut, galangan kapal, dan pabrik rudal.
"Tomoyuki Sugimoto, yang mengunjungi DPRK sebagai turis Jepang, ditahan oleh lembaga yang relevan untuk menyelidiki pelanggarannya terhadap hukum DPRK," tulis pernyataan KCNA.
DPRK merujuk pada Democratic People's Republic of Korea atau Republik Demokratik Rakyat Korea Utara.
"Institusi terkait memutuskan untuk memaafkannya dan dia dipulangkan dari DPRK karena prinsip kemanusiaan," imbuhnya.
Ketua Sekretaris Kabinet Jepang Yoshihide Suga pada Senin (27/8/2018) mengetahui pengumuman pembebasan itu.
Namun, dia enggan menjawab pertanyaan mengenai hal Sugimoto, termasuk kondisi keamanannya dan waktu kedatangannya di Jepang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.