KANCHANBURI, KOMPAS.com - Seorang bocah laki-laki berusia sembilan tahun di Thailand meninggal dunia setelah mendapat hukuman fisik akibat dianggap mengganggu jalannya upacara di kuil.
Bocah tersebut, yang bernama Wattanapol Sisawad, tengah menjalani pelatihan biksu di sebuah kuil di Kanchanaburi, sebelah barat Bangkok.
Namun ketika dilangsungkan pembacaan doa dalam sebuah upacara kuil, Sisawad bertindak berisik dan mengganggu prosesi doa.
Akibatnya dia mendapat hukuman dari biksu Suphachai Suthiyano (64) yang kemudian memukuli punggung bocah itu menggunakan tongkat bambu dan membenturkan kepalanya ke tiang.
Baca juga: Pengadilan Thailand Penjarakan Mantan Biksu Selama 114 Tahun
Sisawad kemudian tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit di Kanchanaburi. Dia sempat dikabarkan koma sebelum kemudian dinyatakan telah meninggal dunia pada Kamis (23/8/2018).
Akibat insiden pemukulan tersebut, biksu Suthiyano dipecat oleh kuil dan ditahan pihak kepolisian atas tuduhan melakukan penyerangan.
"Namun tuduhan akan direvisi menjadi penyerangan yang menyebabkan kematian begitu ada konfirmasi resmi," kata Kapten Polisi Amnaj Chunbult, kepada AFP, Jumat (24/8/2018).
Ibu korban, Sukunya Tunhim, melalui sambungan telepon, menyampaikan kepada awak media di Thailand tidak akan memaafkan biksu yang telah memukuli putranya hingga tewas.
Jenazah korban telah diautopsi dan dikembalikan kepada pihak keluarga.
Biksu kerap dianggap terhormat oleh masyarakat Thailand yang mayoritas menganut agama Budha. Namun beberapa waktu terakhir banyak diberitakan oknum biksu yang melakukan pelanggaran hukum.
Awal bulan ini, seorang biksu di Thailand yang terkenal menjalani kehidupan mewah dijatuhi hukuman penjara hingga 114 tahun setelah didakwa melakukan tindak pencucian uang dan penipuan.
Pada Mei lalu, seorang kepala biara Kuil Gunung Emas di Bangkok menyerahkan diri ke polisi setelah ditemukan sejumlah uang dalam rekening yang diduga terkait kasus penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga: Remaja yang Terjebak di Goa Ikut Upacara untuk Jadi Biksu Selama 9 Hari
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.