LONDON, KOMPAS.com - Toko-toko hewan peliharaan di Inggris kemungkinan tidak akan bisa lagi menjual anak anjing dan kucing apabila undang-undang yang melarang hal itu disahkan.
Pemerintah Inggris tengah berupaya menekan jumlah peternakan anjing yang tidak bermoral dengan mengusulkan rancangan undang-undang pelarangan penjualan anak-anak anjing dan kucing.
Dalam rancangan undang-undang yang diajukan pada Rabu (22/8/2018) tersebut, menyebut anak anjing dan kucing yang berusia kurang dari enam bulan tidak boleh dijual di toko hewan peliharaan.
Baca juga: Pets Carnival, Karnaval Hewan Peliharaan Pertama di Dunia
Anak-anak anjing dan kucing usia kurang dari enam bulan itu harus dibeli langsung dari peternak atau diadopsi dari pusat penyelamatan hewan.
Pemerintah khawatir, penjualan oleh pihak ketiga akan mengarah pada kondisi hewan yang lebih buruk.
"Kami mengusulkan untuk dibuat larangan penjualan anak anjing dan kucing secara komersial di Inggris," kata Kementerian Lingkungan dalam pernyataannya, yang akan menggelar konsultasi publik satu bulan kemudian.
"Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah toko-toko hewan peliharaan, pedagang dan gerai lain dari menjual hewan peliharaan di Inggris kecuali yang telah dibesarkan dan dirawat oleh mereka sendiri," tambah pernyataan kementerian dilansir AFP.
Pemerintah beranggapan, penjualan oleh pihak ketiga berarti anakan hewan peliharaan dipisahkan lebih awal dari induk mereka, menempuh perjalanan jauh, hingga berpindah-pindah lingkungan yang asing sehingga akan berdampak buruk pada kesejahteraan hewan itu sendiri.
Baca juga: Sekitar 7.000 Harimau Dijadikan Hewan Peliharaan di AS, Ini Dampaknya
Pemerintah memperkirakan, jumlah anakan anjing yang dijual melalui perantara pihak ketiga di Inggris mencapai 40.000 hingga 80.000 ekor.
Marc Abraham, seorang dokter hewan menilai, rencana pelarangan tersebut akan memaksa peternak anjing untuk lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan hewan peliharaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.