Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Mayat Istri di "Freezer" Selama 3 Bulan, Pria Ini Dihukum Mati

Kompas.com - 23/08/2018, 20:24 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber SCMP

SHANGHAI, KOMPAS.com - Pengadilan kota Shanghai, China, Kamis (23/8/2018), menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria yang membunuh dan menyimpan jenazah istrinya di dalam "freezer" selama tiga bulan.

Setelah membunuh sang istri, Zhu Xiaodong kemudian menggunakan akun media sosial istrinya untuk berhubungan dengan keluarganya setiap hari sebelum menyerahkan diri kepada polisi.

Pengadilan Shanghai pada November tahun lalu menyatakan Zhu bersalah membunuh istrinya, Yang Liping dengan cara dicekik pada Oktober 2016.

Baca juga: Simpan Jenazah Dua Bayinya di Dalam Freezer, Wanita Ini Dipenjara

Pembunuhan ini merupakan puncak dari sederet pertengkaran akibat berbagai masalah sepele.

Jaksa mengatakan, meski Zhu mengakui perbuatannya setelah menyerahkan diri ke polisi pada Januari tahun lalu, hal tersebut tak mengurangi kejahatannya.

Jaksa mengatakan, Zhu sama sekali tidak terlihat menyesal telah melakukan pembunuhan an menggunakan uang istrinya untuk bepergian serta berkencan dengan beberapa perempuan setelah kematian sang istri.

Salah seorang tetangga Zhu, perempuan yang hanya disebut bermarga Lu, mengatakan dalam sidang mengaku tak percaya pria tersebut tega membunuh istrinya.

Sebab, lanjut Lu, dia mengenak Zhu sebagai sosok bersahabat yang selalu membantu siapa saja yang tengah membutuhkan.

Lu menambahkan, Zhu dan istrinya juga tak terlalu banyak bicara dan berkomunikasi dengan para tetangga.

Ketua komite setempat, seorang pria bernama Tao kepada media setempat mengatakan, dia ingat Zhu mengajak anjingnya jalan-jalan di hari dia membunuh sang istri.

Pada awal 2017, Zhu menyerahkan diri ke polisi tepat di hari ulang tahun ayahnya dan mengakui seluruh perbuatannya.

Baca juga: Selama 30 Tahun, Seorang Wanita Tua Simpan Jenazah Ibunya di Apartemen

Keluarga Yang Liping mengaku amat lega setelah mendengarkan keputusa pengadilan untuk Zhu.

"Kami tak bisa katakan kami bahagia, tetapi kami merasa lega. Istri saya amat lega, selama ini dia memendam perasaannya," kat Yang Ganlian, ayah korban.

Keputusan pengadilan ini belum final. Kini Zhu memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding terhadap vonis pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber SCMP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com