Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Lanka Siap Eksekusi 18 Terpidana Mati Kasus Narkoba

Kompas.com - 22/08/2018, 21:21 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

COLOMBO, KOMPAS.com - Pemerintah Sri Lanka akan segera memberlakukan kembali hukuman mati dan mengakhiri moratorium yang telah berlangsung selama 42 tahun.

Pengakhiran moratorium tersebut demi dapat mengeksekusi para pelanggar berat kasus narkoba. Demikian disampaikan Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena dilansir AFP.

"Saya bertekad untuk melaksanakan hukuman mati bagi pelanggar kasus narkoba yang serius dan saya akan mulai dengan daftar (18 terpidana) yang diberikan oleh penjara," ujar Presiden Maithripala Sirisena, Rabu (22/8/2018).

Daftar terpidana mati yang dimaksudkan presiden yakni 18 orang yang telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan dan kini tengah menanti eksekusi.

Baca juga: Tiru Filipina, Sri Lanka akan Mulai Hukum Mati Pelaku Pengedar Narkoba

Sebanyak 18 terpidana mati tersebut termasuk seorang perempuan. Namun lima di antara terpidana mati itu akan dideportasi ke Pakistan untuk menjalani eksekusi di negara asal mereka.

Meski dipastikan akan dilakukan eksekusi mati, tanggal pasti pelaksanaan hukuman yang pertama setelah lebih dari empat dekade tersebut belum diungkapkan.

Terkait deportasi lima terpidana mati ke Pakistan, Presiden Sirisena mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan perdana menteri baru negara tersebut, Imran Khan, untuk melanjutkan eksekusi.

Kelompok hak asasi internasional dan Uni Eropa telah meminta agar Sri Lanka mempertimbangkan kembali rencana mencabut moratorium hukuman mati, yang diumumkan sejak bulan lalu.

Sri Lanka dikenal sebagai salah satu titik transit peredaran narkoba di dunia. Selama beberapa tahun terakhir, kepolisian Sri Lanka telah menyita lebih dari satu ton kokain.

Angka resmi menunjukkan ada 373 narapidana mati yang kini menunggu eksekusi di penjara Sri Lanka, termasuk 18 terpidana dalam daftar yang diterima presiden.

Baca juga: Coba Selundupkan Seekor Anjing, Pasangan Kuwait Ditahan di Sri Lanka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com