Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/08/2018, 20:31 WIB
|

NEW DELHI, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di negara bagin Madhya Pradesh, India, Selasa (21/8/2018) menjatuhkan hukuman mati untuk dua pria terdakwa kasus perkosaan terhadap anak perempuan berusi 8 tahun.

Keputusan ini dijatuhkan kurang dari dua bulan setelah kasus perkosaan yang menggegerkan itu terjadi di kota Mandsaur, negara bagian Madhya Pradesh.

Kasus ini terjadi pada 26 Juni lalu, ketika kedua pelaku membujuk korbannya yang berdiri di luar sekolahnya menunggu orangtuanya menjemput.

Baca juga: Bocah 4 Tahun Tewas, Perpanjang Daftar Perkosaan Anak di India

Setelah berhasil membujuk korban, kedua pria itu memperkosa, menyiksa, dan akhirnya membunuh anak perempuan tersebut.

Kedua pelaku, Irfan dan Asif ditangkap hanya dalam waktu 24 jam setelah polisi mempelajari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Polisi memperbesar gambar di layar video yang memperlihatkan korban berjalan bersama seorang pria.

Dari perbesaran gambar itu, polisi mengetahui merek sepatu si pria yang kemudian menuntun pada penangkapan kedua pelaku.

Kasus ini memicu kemarahan warga India khususnya di negara bagian Madhya Pradesh yang menuntut kedua pelaku dihukum mati.

Bahkan, Menteri Utama Madhya Pradesh Shivraj Singh Chouhan menuntut pengadilan menghukum mati kedua pelaku.

Dia juga mengatakan, kasus ini digelar dalam pengadilan khusus yang berlangsung lebih cepat dari proses pengadilan biasa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber NDTV
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com