NEW DELHI, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di negara bagin Madhya Pradesh, India, Selasa (21/8/2018) menjatuhkan hukuman mati untuk dua pria terdakwa kasus perkosaan terhadap anak perempuan berusi 8 tahun.
Keputusan ini dijatuhkan kurang dari dua bulan setelah kasus perkosaan yang menggegerkan itu terjadi di kota Mandsaur, negara bagian Madhya Pradesh.
Kasus ini terjadi pada 26 Juni lalu, ketika kedua pelaku membujuk korbannya yang berdiri di luar sekolahnya menunggu orangtuanya menjemput.
Baca juga: Bocah 4 Tahun Tewas, Perpanjang Daftar Perkosaan Anak di India
Setelah berhasil membujuk korban, kedua pria itu memperkosa, menyiksa, dan akhirnya membunuh anak perempuan tersebut.
Kedua pelaku, Irfan dan Asif ditangkap hanya dalam waktu 24 jam setelah polisi mempelajari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Polisi memperbesar gambar di layar video yang memperlihatkan korban berjalan bersama seorang pria.
Dari perbesaran gambar itu, polisi mengetahui merek sepatu si pria yang kemudian menuntun pada penangkapan kedua pelaku.
Kasus ini memicu kemarahan warga India khususnya di negara bagian Madhya Pradesh yang menuntut kedua pelaku dihukum mati.
Bahkan, Menteri Utama Madhya Pradesh Shivraj Singh Chouhan menuntut pengadilan menghukum mati kedua pelaku.
Dia juga mengatakan, kasus ini digelar dalam pengadilan khusus yang berlangsung lebih cepat dari proses pengadilan biasa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.