Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Terorisme dan Ancaman Keamanan, Mesir Perketat Aturan Internet

Kompas.com - 19/08/2018, 10:22 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

KAIRO, KOMPAS.com - Pemerintah Mesir mengesahkan undang-undang baru yang memperketat kontrol atas penggunaan internet pada Sabtu (18/8/2018).

Langkah tersebut merupakan bagian untuk mengatasi ketidakstabilan keamanan dan terorisme.

BBC mengabarkan pada Minggu (19/8/2018), UU tentang kejahatan siber tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi.

Dengan demikian, situs web dapat diblokir oleh pemerintah jika dianggap mengancam keamanan nasional dan perekonomian negara.

Baca juga: Bahas Gencatan Senjata di Gaza, PM Israel Diam-diam Temui Presiden Mesir

Siapa saja yang dinyatakan bersalah karena menjalankan situs semacam itu, atau hanya mengunjunginya, akan menghadapi hukuman penjara atau denda.

Diwartakan Egypt Today, pelaku yang terbukti bersalah bisa dijeblokan ke dalam bui maksimal lima tahun, sementara denda berkisar antara 10.000 pound Mesir hingga 20 juta pound Mesir (sekitar Rp 81, juta-Rp 16,3 miliar).

UU tersebut juga menyertakan pelanggaran mengenai pemberitaan palsu atau hoaks.

Namun, kelompok hak asasi manusia menilai pemerintah Mesir mencoba untuk menghancurkan perbedaan politik di negara.

Association Freedom of Thought and Expression yang berbasis di Kairo menyatakan, ada lebih dari 500 situs web telah diblokir oleh pemerintah, sebelum UU baru ditandatangani.

Bulan lalu, parlemen meloloskan aturan yang mewajibkan akun media sosial dengan jumlah pengikuti lebih dari 5.000 harus ditempatkan di bawah pengawasan.

"Otoritas dapat menanggungkan atau memblokir akun pribadi media sosial yang menerbitkan dan menyiarkan berita palsu atau apa pun untuk menghasut, menyebar kekerasan atau kebencian," demikian isi dari aturan itu.

Baca juga: Kembali ke Dunia Hiburan Tanpa Jilbab, Aktris Mesir Bikin Kehebohan

Namun, Presiden Sisi belum menandatangani aturan tersebut.

Human Rights Watch menilai, pemerintah Mesir semakin sering menggunakan UU dan pengadilan kontraterorisme untuk mengadili wartawan, aktivis, serta kritikus.

Blogger terkenal dan pembela HAM bernama Wael Abbas ditangkap baru-baru ini oleh pihak berwenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com