Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/08/2018, 10:22 WIB

KAIRO, KOMPAS.com - Pemerintah Mesir mengesahkan undang-undang baru yang memperketat kontrol atas penggunaan internet pada Sabtu (18/8/2018).

Langkah tersebut merupakan bagian untuk mengatasi ketidakstabilan keamanan dan terorisme.

BBC mengabarkan pada Minggu (19/8/2018), UU tentang kejahatan siber tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi.

Dengan demikian, situs web dapat diblokir oleh pemerintah jika dianggap mengancam keamanan nasional dan perekonomian negara.

Baca juga: Bahas Gencatan Senjata di Gaza, PM Israel Diam-diam Temui Presiden Mesir

Siapa saja yang dinyatakan bersalah karena menjalankan situs semacam itu, atau hanya mengunjunginya, akan menghadapi hukuman penjara atau denda.

Diwartakan Egypt Today, pelaku yang terbukti bersalah bisa dijeblokan ke dalam bui maksimal lima tahun, sementara denda berkisar antara 10.000 pound Mesir hingga 20 juta pound Mesir (sekitar Rp 81, juta-Rp 16,3 miliar).

UU tersebut juga menyertakan pelanggaran mengenai pemberitaan palsu atau hoaks.

Namun, kelompok hak asasi manusia menilai pemerintah Mesir mencoba untuk menghancurkan perbedaan politik di negara.

Association Freedom of Thought and Expression yang berbasis di Kairo menyatakan, ada lebih dari 500 situs web telah diblokir oleh pemerintah, sebelum UU baru ditandatangani.

Bulan lalu, parlemen meloloskan aturan yang mewajibkan akun media sosial dengan jumlah pengikuti lebih dari 5.000 harus ditempatkan di bawah pengawasan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com