KAIRO, KOMPAS.com - Pemerintah Mesir mengesahkan undang-undang baru yang memperketat kontrol atas penggunaan internet pada Sabtu (18/8/2018).
Langkah tersebut merupakan bagian untuk mengatasi ketidakstabilan keamanan dan terorisme.
BBC mengabarkan pada Minggu (19/8/2018), UU tentang kejahatan siber tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi.
Dengan demikian, situs web dapat diblokir oleh pemerintah jika dianggap mengancam keamanan nasional dan perekonomian negara.
Baca juga: Bahas Gencatan Senjata di Gaza, PM Israel Diam-diam Temui Presiden Mesir
Siapa saja yang dinyatakan bersalah karena menjalankan situs semacam itu, atau hanya mengunjunginya, akan menghadapi hukuman penjara atau denda.
Diwartakan Egypt Today, pelaku yang terbukti bersalah bisa dijeblokan ke dalam bui maksimal lima tahun, sementara denda berkisar antara 10.000 pound Mesir hingga 20 juta pound Mesir (sekitar Rp 81, juta-Rp 16,3 miliar).
UU tersebut juga menyertakan pelanggaran mengenai pemberitaan palsu atau hoaks.
Namun, kelompok hak asasi manusia menilai pemerintah Mesir mencoba untuk menghancurkan perbedaan politik di negara.
Association Freedom of Thought and Expression yang berbasis di Kairo menyatakan, ada lebih dari 500 situs web telah diblokir oleh pemerintah, sebelum UU baru ditandatangani.
Bulan lalu, parlemen meloloskan aturan yang mewajibkan akun media sosial dengan jumlah pengikuti lebih dari 5.000 harus ditempatkan di bawah pengawasan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.