Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Digelar Hari Ini

Kompas.com - 16/08/2018, 08:04 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pengadilan Malaysia hari ini (16/8/2018) akan menggelar sidang putusan bagi dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Melansir dari AFP, pengadilan akan memutuskan apakah ada bukti cukup untuk mendukung tuduhan pembunuhan yang dilakukan Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam.

Jika ada bukti cukup, persidangan akan dilanjutkan. Namun apabila tidak ada bukti tersebut, hakim bisa membebaskan keduanya dan mengubah dakwaan.

Baca juga: Jaksa: Pembunuhan Kim Jong Nam Bukan Prank, tapi Direncanakan

Pihak keluarga terdakwa menyakini keduanya tidak melakukan serangan ala Perang Dingin itu terhadap Kim Jong Nam. Mereka berharap Siti dan Huong dapat dibebaskan.

"Huong tidak mungkin bisa menjadi pembunuh karena dia selalu menjadi gadis yang menawan dan pekerja keras," kata ayah Huong, Doan Van Thanh.

Seperti diketahui, Siti dan Huong dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengoleskan racun saraf VX di wajahnya pada Februari 2017, di bandara Kuala Lumpur.

VX sangat mematikan sehingga diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal oleh PBB. Kim Jong Nam meninggal dalam beberapa menit setelah terpapar racun itu.

Perempuan asal Indonesia, Siti Aisyah, bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, dikawal saat ia tiba di Departemen Kimia di Petaling Jaya, dekat Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (9/10/2017). Siti Aisyah bersama warga Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh terlibat dalam pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un tersebut, 13 Februari lalu. AFP PHOTO/MOHD RASFAN Perempuan asal Indonesia, Siti Aisyah, bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, dikawal saat ia tiba di Departemen Kimia di Petaling Jaya, dekat Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (9/10/2017). Siti Aisyah bersama warga Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh terlibat dalam pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un tersebut, 13 Februari lalu.
Namun, kedua perempuan tersebut mengklaim sebagai korban plot pembunuhan rumit yang disusun oleh agen Korea Utara.

Baca juga: AS: Korea Utara Perintahkan Pembunuhan Kim Jong Nam dengan Racun VX

Mereka yakin sedang dalam acara reality show "prank" di TV, saat menyerang Kim dengan bahan kimia.

Di sisi lain, jaksa memastikan Siti dan Huong merupakan pembunuh terlatih yang tahu persis dengan apa yang mereka lakukan.

Persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam mengungkapkan, empat warga Korea Utara merekrut keduanya dan memberi mereka racun saraf, sebelum akhirnya terbang ke luar negeri.

Tim kuasa hukum Siti dan Huong berpendapat kliennya hanyalah kambing hitam dan pihak berwenang tidak dapat menangkap pembunuh yang sebenarnya, yaitu warga Korea Utara.

Baca juga: Kim Jong Nam Sempat Ungkap Hidupnya dalam Bahaya

Pengacara meyakini mereka akan dibebaskan karena jaksa tidak mampu menunjukkan bahwa keduanya memang berniat membunuh Kim Jong Nam.

Namun, jika salah satu atau keduanya tidak terbukti bersalah, mereka tidak bisa langsung bebas secepatnya.

Jaksa dapat mengajukan banding ke pengadilan, dan pihak berwenang masih bisa menahan mereka atas dugaan pelanggaran visa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com