Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Tunda Pengiriman Jet Tempur Termahal F-35 ke Turki

Kompas.com - 14/08/2018, 19:31 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Hurriyet

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, dilaporkan menandatangani anggaran pengeluaran yang sudah disepakati Kongres.

Diwartakan Hurriyet Selasa (14/8/2018), Undang-undang Otorisasi Pertahanan Nasional bakal menelan dana 716 miliar dolar AS, atau Rp 10.440 triliun.

Dalam upacara di pangkalan militer Fort Drum New York, Trump mengaku sangat senang setelah Kongres menyetujui anggaran yang diajukannya.

Baca juga: Senat AS Sahkan Larangan Jual Jet Tempur Termahal F-35 ke Turki

"Kami berambisi memperkuat militer seperti yang belum pernah terjadi selama ini. Saat ini, kami sedang melakukannya," ujar Trump.

Sebanyak 638 miliar dolar AS, sekitar Rp 9.297 triliun, bakal digunakan untuk mendanai program pertahanan yang berhubungan dengan Departemen Energi.

Presiden 72 tahun itu berkata dengan dana hingga 2019, dia bakal memfokuskan kepada investasi persenjataan nuklir.

Selain itu, dalam undang-undang itu juga tercantum kewajiban bagi pemerintahan Trump menunda penjualan jet tempur F-35 ke Turki.

Jet tempur siluman generasi kelima itu bakal ditangguhkan hingga Pentagon menyerahkan laporan hubungan AS-Turki dalam 90 hari ke depan.

Kongres melarang penjualan F-35 setelah Ankara juga membeli sistem pertahanan anti-serangan udara S-400 dari Rusia.

Anggota Senat Chris Van Hollen berujar, ada kemungkinan Negeri "Beruang Merah" bakal mencari tahu spesifikasi F-35 melalui Turki.

Van Hollen mengklaim F-35 merupakan jet tercanggih yang dimiliki AS maupun sekutunya di Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO).

"Kekhawatiran kami, jika Turki jadi membeli S-400, maka Rusia bisa mencari tahu teknologi yang ada di pesawat itu," kata Van Hollen.

Selain itu, sebagai anggota NATO, Turki telah mendapat penjelasan bahwa sistem rudal tersebut tak cocok dengan gaya pertahanan NATO.

Seorang sumber diplomatik kepada Anadolu menjelaskan, dalam undang-undang itu tak ditemukan pasal adanya larangan kepada Turki.

Pelarangan penjualan F-35 itu langsung memantik protes dari Menteri Pertahanan Jim Mattis melalui surat yang dikirim kepada Senat.

Dalam suratnya, Mattis berpendapat larangan itu selain bakal menaikkan ongkos produksi F-35, juga mengganggu penyediaan logistik AS kepada sekutunya.

Turki sudah menjadi bagian dari program pembuatan F-35 sejak 1999. Sejumlah industri pertahanan mereka telah ikut andil memproduksi suku cadang jet tempur tersebut.

Turki telah memesan 100 unit pesawat yang disebut-sebut sebagai program senjata termahal AS itu, dan telah membayar 800 juta dolar, atau Rp 11 triliun.

Baca juga: Erdogan: Kami Beli S-400 Bukan Hanya untuk Disimpan di Gudang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Hurriyet
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com