DUBAI, KOMPAS.com - Otoritas Dubai, Uni Emirat Arab, memberikan tanggapan atas kasus seorang warga negara Swedia yang ditahan di bandara setelah minum anggur di pesawat.
Jaksa Agung Dubai mengumumkan telah menutup kasus sekaligus memberikan klarifikasi atas kejadian yang menimpa warga bernama Ellie Holman itu.
Esam Issa Al Humaidan menyampaikannya melalui rilis yang diterima Kompas.com dari Zeno Indonesia selaku Agensi Kehumasan untuk Dubai Tourisme Indonesia Senin (13/8/2018).
Baca juga: Minum Anggur dalam Pesawat, Seorang Ibu Ditahan di Bandara
Al Humaidan menjelaskan, insiden bermula ketika Holman datang dengan putrinya dari Bandara Gatwick London, Inggris, menggunakan maskapai Emirates.
Holman dikatakan berusaha masuk dengan menggunakan paspor Swedia yang sudah habis masa berlakunya pada 10 Juni 2018.
Dokter gigi berusia 44 tahun tersebut kemudian membuat paspor Iran, dan diberi tahu dia bisa masuk dengan visa sementara.
Proses pembuatan visa tersebut memungkinkan Holman bisa tinggal selama 96 jam. Setelah itu, dia harus mengubah penerbangan sesuai visa barunya.
"Nona Holman menolak dengan marah karena diperlukan biaya tambahan untuk pembayarannya," terang Al Humaidan.
Dia mengklaim Holman menghina petugas imigrasi secara lisan, dan mengambil gambar petugas itu menggunakan ponselnya.
Tuntutan hukum dikeluarkan terhadap dia karena mengeluarkan perkataan kasar (profanity), dan memotret pejabat pemerinta di area terlarang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.