ISTANBUL, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan tenggat waktu hingga Rabu (15/8/2018) bagi Turki untuk membebaskan pendeta Andrew Brunson dari tahanan.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyebut tentang "deadline" itu pada pidatonya di depan anggota partai politiknya di kota Trabzon, Minggu (12/8/2018).
Dilansir The Hill dari Reuters, Erdogan mengaku pemerintah AS mengancam akan menambah sanksi baru kepada Turki jika tidak memenuhi tenggat waktu yang diberikan.
Baca juga: Sanksi kepada Turki Jadi Bukti Keseriusan AS soal Pembebasan Pendeta
Seperti diketahui, Brunson merupakan seorang pendeta dari Carolina Utara yang ditahan pada 2016, ketika pemerintah Turki menangkap sejumlah jurnalis, akademisi, dan minoritas menyusul insiden upaya kudeta.
Awalnya, dia ditahan bersama istrinya yang dicurigai melakukan kegiatan melawan keamanan nasional Turki. Brunson dan istrinya mengelola sebuah gereja Kristen di Kota Izmir, Aegean.
Sang istri, Norine Brunson lantas dibebaskan sesaat setelah penahanannya. Namun suaminya didakwa menjadi anggota gerakan Fethullah Gulen dan dipenjara selama dua tahun.
Gulen adalah ulama Muslim yang tinggal di Pennsylvania, dan dituduh sebagai dalang dari upaya kudeta terhadap Erdogan.
Pada bulan lalu, Trump mengancam akan mengenakan sanksi lebih keras kepada Turki, apabila tidak membebaskan Brunson yang sekarang menjadi tahanan rumah.
"AS akan memberikan sanksi besar kepada Turki karena menahan pendeta Andrew Brunson, seorang Kristen, pria berkeluarga, dan manusia yang luar biasa," kicau Trump di Twitter.
"Dia sangat menderita. Pria yang tidak bersalah ini harus segera dibebaskan," imbuh Trump.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.