Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Thailand Penjarakan Mantan Biksu Selama 114 Tahun

Kompas.com - 09/08/2018, 14:51 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

BANGKOK, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Thailand, Kamis (9/8/2018), menjatuhkan hukuman penjara 114 tahun kepada seorang mantan biksu, lebih dari setahun setelah diekstradisi dari Amerika Serikat.

Wiraphon Sukphon menjadi buah bibir pemberitaan di Thailand pada 2013 setelah sebuah video yang menampilkan dia berada di sebuah jet pribadi dan membawa tas Louis Vuitton muncul di media.

Pria berusia 39 tahun itu kemudian kabur ke Amerika Serikat tetapi kemudian diekstradisi setelah dituduh memperkosa anak-anak.

Baca juga: Pengadilan Sri Lanka Putuskan Biksu Radikal Terbukti Mengintimidasi

Wiraphon juga dituduh menipu para donor setelah meminta uang untuk biaya pembangunan patung Buddha terbesar dari batu giok.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap, mantan biksu ini memiliki beberapa mobil mewah dan beberapa rekening bank dengan simpanan mencapai 700.000 dolar AS atau lebih dari Rp 10 miliar.

Setelah diadili di Bangkok, Wiraphon dinyatakan bersalah dalam kasus pencucian uang, penipuan, dan UU Kejahatan Siber.

"Hakim sudah menyatakan dia bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara total selama 114 tahun," ujar seorang petugas pengadilan Bangkok.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Wiraphon juga diminta mengembalikan uang 28,6 juta baht atau Rp 12,6 miliar.

Baca juga: Biksu Senior Tewas Sehari setelah Diserang Gajah Peliharaan Kuil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com