Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis "Ngebut" Pakai Lamborghini Sewaan, Pemilik Didenda Rp 664 Juta

Kompas.com - 07/08/2018, 15:39 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber Gulf News

DUBAI, KOMPAS.com - Seorang turis yang doyan ngebut menyewa sebuah mobil Lamborghini di Dubai, namun aksinya berujung denda dalam jumlah jumbo.

Pada 30 Juli lalu, seorang turis asal Inggris berusia 26 tahun menyewa sebuah mobil Lamborgini Huracan berwarna kuning berharga 1,3 juta dirham atau sekitar Rp 5 miliar.

Setelah menyewa mobil itu, sang turis lalu memacunya dengan kecepatan 231 kilometer per jam di jalan Shaikh Zayed.

Namun, akibat aksinya itu sang turis terkena denda sebesar total sebesar 46.000 dolar AS atau tak kurang dari Rp 664 juta hanya dalam waktu empat jam!

Baca juga: Anjingnya Ditabrak Lamborghini, Perempuan di China Harus Bayar Rp 95 Juta

Pada Selasa (31/7/2018) antara pukul 02.31 hingga 06.26 pagi, dia tertangkap radar pemantau kecepatan sebanyak 33 kali. Alhasil, dia harus membayar 33 denda.

Sang turis memacu mobil itu begitu kencang hingga si pemilik penyewaan Mohammad Ebrahim, mengatakan dia mendapatkan SMS notifikasi pelanggaran kecepatan sebanyak tiga kali dalam satu menit.

Sebagai pemilik mobil, Ebrahim harus membayar denda gabungan sebesar Rp 644 juta ditambah biaya untuk mengambil mobil yang disita polisi.

Kepada Gulf News, Ebrahim mengatakan, turis itu menyewa mobil mewah tersebut selama tiga hari dengan ongkos 6.000 dirham atau sekitar Rp 23,6 juta sehari.

"Sebagian besar radar pemantau kecepatan di jalan Shaikh Zayed menangkap dia saat melaju dengan kecepatan 158-231 kilometer per jam tanpa berhenti," kata Ebrahim, Senin (6/8/2018).

Ebrahim menambahkan, mobil itu masih terparkir di sebuah hotel di Dubai dan dia tak mau menanggung kerugian karena sang penyewa tidak memberi deposit.

"Saya tidak tahu apakah turis itu akan membayar denda sebab tidak ada prosedur jelas untuk menagih kepada pelanggan yang melakukan pelanggaran semacam itu," kata Ebrahim.

Sementara itu, seorang perwira polisi Dubai mengatakan, radar pemantau kecepatan hanya menangkap nomor polisi mobil bukan pengemudinya.

Perwira itu menambahkan, kepolisian Dubai tak bisa ikut campur dalam masalah seperti ini dan menyarankan pemilik mobil untuk pergi ke pengadilan untuk mengajukan kompensasi.

"Saya pergi ke kantor polisi untuk mendaftarkan keluhan dan mereka mengatakan, saya hanya bisa melapor jika turis itu tidak membayar uang sewa," ujar Ebrahim menirukan penjelasan polisi.

"Tak ada prosedur jelas bagi penyewaan mobil untuk melindungi hak mereka dalam insiden semacam ini," tambah Ebrahim.

Dia kini amat khawatir, turis itu pergi meninggalkan Dubai begitu saja dan meninggalkannya dalam kesulitan.

Baca juga: Lamborghini yang Diberkati Paus Fransiskus Terjual hingga Rp 11 Miliar

Sedangkan seorang pengacara Hassan Elhais menyarankan, Ebrahim mengadukan masalah ini agar turis tersebut dicegah untuk tidak meninggalkan Dubai.

Kasus semacam ini pernah terjadi di Dubai pada Maret 2016 ketika dua pria Kanada dan dua perempuan AS yang menggunakan sebuah Ferrari tewas dalam kecelakaan lalu lintas di kota itu.

Mobil mewah itu dikabarkan melaju dengan kecepatan empat kali dari batas maksimal yang diizinkan di ruas jalan itu atau sekitar 160 kilometer perjam saat tabrakan terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Gulf News
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com