Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: PPKI Mulai Bekerja Siapkan Kemerdekaan RI

Kompas.com - 07/08/2018, 12:01 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Ervan Hardoko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini 73 tahun yang lalu, tepatnya pada 7 Agustus 1945, Badan Persiapan Usaha Penyidik Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) berubah menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Sebelumnya, izin pembentukan badan ini diberikan seorang perwira tinggi AD Jepang di Saigon, Hisaichi Terauchi.

Setelah mendapatkan izin dari Terauchi, akhirnya BPUPKI dibubarkan dan berganti nama menjadi PPKI.

Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II memberikan posisi yang kurang menguntungkan bagi negeri itu.

Baca juga: Ada Apa di Balik Niat Belanda Teliti Perang Kemerdekaan Indonesia?

Sebagai negara yang diduduki Jepang, Indonesia mulai menggalakkan seruan untuk meminta kemerdekaan.

Pada 1 Maret 1945, komandan pasukan pendudukan Jepang di Indonesiua, Kumaaikici Harada memberikan arahan untuk membentuk Dokuritsu Junbi Cosokai atau Badan Persiapan Usaha Penyidik Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Badan ini dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia pada waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Jepang.

Selain untuk menarik simpati rakyat Indonesia, Jepang juga membutuhkan bantuan Indonesia untuk dalam Perang Asia Timur Raya.

Beranggotakan 62 orang, BPUPKI diketuai KRT Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil Ichibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso.

Setelah resmi terbentuk, BPUPKI mengadakan sidang resmi pertama kali di gedung Volksraad membahas bentuk negara, filsafat negara, dan merumuskan dasar negara.

Setelah sidang resmi pertama selesai, BPUPKI juga mengadakan sidang lanjutan tak resmi untuk merumuskan dasar negara dengan membentuk Panitia Sembilan.

Hasilnya, pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta.

Setelah  mematangkan rancangan dasar negara dalam sidang tak resminya, pada 10 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang resmi kedua.

Pada tahapan ini, BPUPKI membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, serta pembelaan negara.

Baca juga: Melihat Peran Australia dalam Kemerdekaan Indonesia...

Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan diganti Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan diresmikan Jenderal Terauchi pada 9 Agustus 1945 di Kota Saigon, Vietnam.

BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah menyelesaikan tugas dan fungsinya secara maksimal antara lain menyusun undang-undang dasar Indonesia.

PPKI atau dalam bahasa Jepang Dookuritsu Junbi Iinkai berperan untuk melanjutkan hasil kerja BPUPKI untuk meresmikan pembukaan dan batang tubuh konstitusi.

PPKI diketuai Soekarno dengan wakilnya, Mohammad Hatta. Sementara anggotanya berjumlah 21 orang terdiri dari 12 wakil dari Jawa, tiga dari Sumatera, dua dari Sulawesi, serta masing-masing satu dari Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan satu perwakilan etnis Tionghoa.

Seluruh persiapan dan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia sudah diserahkan kepada PPKI. Selanjutnya, PPKI berkewajiban untuk meyakinkan masyarakat terkait kemerdekaan Indonesia.

Dalam sidang 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945, memilih dan menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.

Selain itu, PPKI juga menetapkan menetapkan, presiden dalam tugasnya dibantu Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum terbentuknya parlemen.

Dalam sidang kedua 19 Agustus 1945, PPKI membentuk 12 kementerian dan empat menteri negara.

Selain itu, PPKI juga menetapkan delapan provinsi yang masing-masing dipimpin seorang gubernur.

Baca juga: Cerita di Balik Foto Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang Terkenal Ini

Sidang ketiga pada 22 Agustus 1945 menghasilkan keputusan dibentuknya Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia, dan tentara kebangsaan.

Akhirnya, pada 29 Agustus 1945 PPKI dibubarkan bersamaan dengan pelantikan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat. 136 orang terpilih menjadi anggota dengan ketua adalah Mr Kasman Singodimejo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com