Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: PPKI Mulai Bekerja Siapkan Kemerdekaan RI

Kompas.com - 07/08/2018, 12:01 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Ervan Hardoko

Tim Redaksi

BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah menyelesaikan tugas dan fungsinya secara maksimal antara lain menyusun undang-undang dasar Indonesia.

PPKI atau dalam bahasa Jepang Dookuritsu Junbi Iinkai berperan untuk melanjutkan hasil kerja BPUPKI untuk meresmikan pembukaan dan batang tubuh konstitusi.

PPKI diketuai Soekarno dengan wakilnya, Mohammad Hatta. Sementara anggotanya berjumlah 21 orang terdiri dari 12 wakil dari Jawa, tiga dari Sumatera, dua dari Sulawesi, serta masing-masing satu dari Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan satu perwakilan etnis Tionghoa.

Seluruh persiapan dan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia sudah diserahkan kepada PPKI. Selanjutnya, PPKI berkewajiban untuk meyakinkan masyarakat terkait kemerdekaan Indonesia.

Dalam sidang 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945, memilih dan menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.

Selain itu, PPKI juga menetapkan menetapkan, presiden dalam tugasnya dibantu Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum terbentuknya parlemen.

Dalam sidang kedua 19 Agustus 1945, PPKI membentuk 12 kementerian dan empat menteri negara.

Selain itu, PPKI juga menetapkan delapan provinsi yang masing-masing dipimpin seorang gubernur.

Baca juga: Cerita di Balik Foto Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang Terkenal Ini

Sidang ketiga pada 22 Agustus 1945 menghasilkan keputusan dibentuknya Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia, dan tentara kebangsaan.

Akhirnya, pada 29 Agustus 1945 PPKI dibubarkan bersamaan dengan pelantikan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat. 136 orang terpilih menjadi anggota dengan ketua adalah Mr Kasman Singodimejo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com