BAGHDAD, KOMPAS.com - Pengadilan Irak pada Senin (6/8/2018) menjatuhi hukuman penjara seumur hidup bagi seorang pria Perancis dan perempuan asal Jerman karena bergabung dengan Kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Lahcen Gueboudj (58) dan perempuan Jerman yang disebut sebagai Nadia, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan secara terpisah. Sementara, seorang warga Irak dihukum mati.
Sejauh ini, lebih dari 300 orang termasuk 100 warga asing yang dijatuhi hukuman mati, dan 100 lainnya dibui selamanya karena terkait ISIS.
Ibu Nadia diganjar hukuman mati pada Januari lalu, setelah menjadi anggota ISIS. Kemudian, pengadilan mengubah keputusannya. Nadia dan ibunya ditangkap pada Juli 2017, di Mosul, bekas wilayah kekuasaan ISIS.
Baca juga: ISIS Bunuh Sandera dari Kelompok Minoritas yang Diculik di Suriah
Namun, perempuan tersebut mengaku sedang dalam perjalanan dari Suriah ke Irak untuk melarikan diri dari ISIS.
Berbicara dalam bahasa Jerman dan beberapa kata bahasa Arab, dia menyatakan kepergiannya ke Suriah dari Turki bersama ibunya, putrinya bernama Yamana, dan adiknya yang terbunuh dalam serangan bom.
Pengacara Nadia menekankan, kliennya masih di bawah umur ketika menikah dengan seorang anggota ISIS di Suriah.
"Itu bukan keputusan yang diambil oleh orang dewasa dengan hari nurani seutuhnya," katanya, seperti dikutip dari AFP.
Sementara, terdakwa dari Perancis, Gueboudj, menyangkal pernyataan sebelumnya mengenai pengakuan janji setia kepada ISIS.
"Saya menandatangani pengakuan dalam bahasa Arab tanpa mengetahui apa yang tertulis," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.