ANKARA, KOMPAS.com - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Sabtu (4/8/2018), mengatakan, segera membekukan aset milik menteri kehakiman dan menteri dalam negeri AS di Turki.
Langkah ini diambil Erdogan sebagai bentuk balasan atas sanksi yang dijatuhkan AS terhadap Turki terkait penahanan seorang pendeta.
"Hari ini saya menginstruksikan untuk membekukan aset milik menteri kehakiman dan dalam negeri AS di Turki, jika mereka memang memiliki aset," kata Erdogan lewat sebuah pidato yang disiarkan televisi.
Baca juga: Sanksi kepada Turki Jadi Bukti Keseriusan AS soal Pembebasan Pendeta
Namun, dalam pidato itu, Erdogan tidak merinci pejabat tinggi pemerintah AS yang dia maksudkan.
Pejabat AS yang setara dengan jabatan yang disebutkan Erdogan kemungkinan adalah Jaksa Agung Jeff Session.
Namun, Amerika Serikat tidak memiliki kementerian dalam negeri seperti halnya Turki.
AS memiliki dua pejabat untuk masalah internal yaitu Menteri Dalam Negeri Ryan Zinke dan Menteri Keamanan Dalam Negeri Kirstjen Nielsen.
Pernyataan Erdogan ini merupakan balasan langsung terhadap keputusan Washington yang menjatuhkan sanksi untuk Mendagri Turki Suleyman Soylu dan Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul.
Kedua pejabat itu menjadi sasaran sanksi setelah Pendeta Andrew Brunson ditahan selama dua tahun di Turki dengan tuduhan melakukan aksi terorisme.
Sanksi yang diberlakukan AS adalah membekukan semua properti atau aset milik kedua menteri Turki yang berada di wilayah hukum AS dan melarang warga AS melakukan bisnis dengan kedua pejabat tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.