Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Terkait Sihir, 8 Orang Dihukum Mati di Papua Niugini

Kompas.com - 25/07/2018, 18:23 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

MADANG, KOMPAS.com - Pengadilan Papua Niugini telah menjatuhkan hukuman mati terhadap delapan orang, serta penjara seumur hidup untuk 88 orang lainnya atas kasus pembunuhan terkait sihir.

Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan tujuh pria dan anak-anak tersebut terjadi di Provinsi Madang, Papua Niugini pada April 2014 silam.

Dilansir dari AFP, sekelompok massa berjumlah 97 orang ditangkap atas tindakan pembunuhan dengan menggunakan busur dan panah serta pisau dan kapak untuk menghabisi korban.

Media lokal Papua Niugini sebelumnya memberitakan, pada April 2014, massa berjumlah 97 orang bergerak dari desa Sakiko dengan membawa senjata tajam dari panah dan busur, pisau dan kapak.

Baca juga: Diyakini Tukang Sihir, Pria Ini Tewas Ditembak Warga Desa

Massa tersebut bergerak dengan didorong sejumlah kematian di wilayahnya yang diduga terkait praktik sihir dan menyasar orang-orang di jalan.

Korban pertama adalah seorang pria yang sedang dalam perjalanan ke tempat kerja. Korban dipanah sebelum kemudian diserang dengan pisau dan kapak.

Massa kemudian kembali bergerak dan membunuh empat pria lain sebelum menyasar dua anak-anak, yang berusia lima dan tiga tahun. Ketujuh korban dibunuh secara kejam dan brutal.

Hakim David Cannings mengatakan tidak ada hubungan atau bukti antara keyakinan terhadap sihir dengan kasus pembunuhan yang terjadi.

"Kepercayaan terhadap sihir bukanlah faktor yang meringankan dan tidak dapat dianggap sebagai keadaan khusus untuk mengurangi beratnya kejahatan," katanya.

Dari 97 orang yang didakwa, delapan dijatuhi hukuman mati dan 88 dihukum seumur hidup. Satu orang terdakwa telah meninggal dunia sebelum vonis.

Praktik "sihir" dan kanibalisme terkadang masih terjadi di Papua Niugini. Praktik "sihir" kerap didorong oleh orang-orang yang tidak menerima penyebab alami untuk menjelaskan penyakit, kecelakaan atau kematian.

Pada 2013, kasus pembunuhan sadis terhadap wanita muda, Kepari Leniata (20), yang dituduh melakukan praktik sihir, mendorong kelompok-kelompok hak asasi manusia menuntut keadilan bagi korban.

Setelah kasus tersebut, Papua Niugini mencabut Undang-undang Sihir 1971 yang memungkinkan adanya pengurangan hukuman bagi pelaku penyerangan atau pembunuhan jika mereka yakin korban mereka telah terlibat dalam sihir.

Baca juga: WNI yang Dituduh Lakukan Sihir di Saudi Bebas dari Hukuman Mati

Selain mencabut undang-undang tersebut, Papua Niugini juga memberlakukan kembali hukuman mati untuk kejahatan berat.

Undang-undang itu memungkinkan untuk eksekusi dengan suntik mati, hukuman gantung dan tembak mati. Hukuman mati di Papua Niugini terakhir kali dilakukan pada 1954.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com