SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis tambahan bagi mantan presiden Park Geun-hye selama 8 tahun penjara.
Sebelumnya, perempuan berusia 66 tahun itu telah diganjar hukuman bui selama 24 tahun. Secara total, Park harus menjalani masa tahanan selama 32 tahun.
Lalu, apa saja kasus yang menjerat perempuan pertama yang menjabat presiden "Negeri Gingseng" tersebut?
Aliran dana dari badan intelijen
Pada vonis yang diberikan Jumat (20/7/2018), Park dihukum karena secara ilegal mengambil dana dari Badan Intelijen Nasional (NIS) Korea Selatan dan intervensi pemilu.
Yonhap News mewartakan, Park terbukti melakukan pelanggaran atas raibnya uang negara karena menerima 3,5 miliar won dari NIS.
Tindakan ilegal tersebut terjadi antara Mei 2013 hingga September 2016. Sebagai informasi, Park menjabat sebagai presiden pada 2013 hingga akhirnya diberhentikan pada 2017.
Baca juga: Hukuman Penjara Mantan Presiden Korea Selatan Bertambah Jadi 32 Tahun
Sebagian uang dari NIS dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membayar tagihan telepon rahasia dengan sahabatnya Choi Soon-sil, yang juga terseret dalam kasus hukum.
Selain itu, uang tersebut dipakai untuk membiayai perbaikan rumah pribadinya di Seoul selatan dan membayar perawatan medis. Insentif dan bonus untuk ajudan dekat Park juga diambil dari dana yang didapat dari NIS.
Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara pada perkara ini.
Intervensi pemilu
Kemudian, Park juga didakwa telah mencampuri urusan nominasi kandidat dari Partai Saenuri yang berkuasa saat itu dalam pemilu parlemen 2016.
Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan jumlah loyalis Park. Hukuman jeruji dua tahun diberikan untuk kasus intervensi pemilu.
Park tidak pada persidangan Jumat (20/7/2018) merupakan aksi boikot terhadap semua dakwaan yang menjeratnya. Dia mengklaim, kasus hukumnya bermotif politik dan tidak adil.