Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Israel Sahkan Hukum Negara-Bangsa Yahudi

Kompas.com - 19/07/2018, 17:39 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

TEL AVIV, KOMPAS.com - Parlemen Israel dilaporkan mengesahkan undang-undang kontroversial menyatakan Israel sebagai negara-bangsa Yahudi.

Diwartakan Al Jazeera maupun Sky News Kamis (19/7/2018), hukum tersebut lolos dari Knesset dengan perbandingan suara 62-55.

Melalui undang-undang baru itu, bahasa Ibrani ditetapkan sebagai bahasa resmi, dan menegaskan komunitas Yahudi demi kepentingan nasional.

Baca juga: Perketat Blokade, Israel Cegah Pengiriman Bahan Bakar ke Gaza

Bahasa Arab yang sebelumnya merupakan bahasa resmi, mendapat "status khusus", dan masih boleh digunakan di institusi pemerintahan.

Selain itu, undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa keseluruhan Yerusalem merupakan ibu kota dari Israel.

"Israel adalah tanah air bagi rakyat Yahudi. Mereka punya hak eksklusif menentukan nasib bagi kepentingan nasional," demikian bunyi hukum tersebut.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengapresiasi peraturan itu karena disahkan tepat 70 tahun Israel berdiri.

"Hari ini menjadi momen menentukan dalam sejarah Zionisme dan Israel," kata Netanyahu dalam pidatonya.

Netanyahu mengatakan, pemerintahannya bakal tetap menjamin hak-hak kalangan sipil dalam sistem demokrasi.

"Namun, mayoritas juga mempunyai hak, dan juga wewenang untuk memutuskan," kata PM yang akrab disapa Bibi itu.

Keputusan tersebut langsung memantik kekecewaan dari anggota Knesset yang berasal dari kalangan Arab.

Sekitar 20 persen dari total sembilan juta jiwa populasi Israel merupakan Arab, dengan tambahan 2,8 juta warga Palestina di Tepi Barat, serta 1,7 juta di Jalur Gaza.

Warga Arab yang tinggal di Israel memang punya status hukum yang sama. Namun mereka kerap kesulitan di pekerjaan maupun pendidikan.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Pemberontakan Yahudi Polandia terhadap Nazi

Mereka dilaporkan berteriak dan langsung menyobek kertas peraturan tersebut setelah hasil pemungutan suara diumumkan.

Ayman Odeh, Ketua Arab Joint List, dalam pernyataan resmi mengecam hukum itu karena merupakan bentuk supremasi Yahudi.

"Melalui hukum itu, mereka seolah berkata bahwa kami (Arab) merupakan warga kelas dua," kecam Odeh.

"Saya mengumumkan dengan terkejut dan kesedihan mendalam bahwa demokrasi telah mati di negeri ini," imbuh Ahmed Tibi, salah satu anggota Knesset.

Adalah, Pusat Perlindungan Hak Minoritas Arab di Israel, mengecam undang-undang tersebut sebagai bentuk apartheid baru.

"Hukum negara-bangsa Yahudi yang baru disahkan tidak saja tak bermoral. Namun juga melanggar peraturan internasional," ujar Direktur Adalah, Hassan Jabareen.

Baca juga: Konflik Israel-Palestina (5): Holocaust dan Imigrasi Ilegal Yahudi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com