Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Setelah Kudeta yang Gagal, Turki Cabut Status Darurat Negara

Kompas.com - 19/07/2018, 10:09 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber BBC,AFP

ANKARA, KOMPAS.com - Pemerintah Turki mengakhiri status keadaan darurat negara yang dikeluarkan dua tahun lalu, ketika terjadi upaya kudeta yang akhirnya dapat digagalkan.

AFP mewartakan pada Rabu (18/7/2018), pemerintah Turki memutuskan untuk tidak memperpanjang status darurat untuk ke-8 kalinya, yang diumumkan tiap tiga bulan.

Status tersebut resmi dicabut pada pukul 01.00 dini hari pada Kamis (19/7/2018).

BBC melaporkan, pencabutan status darurat Turki terjadi beberapa pekan setelah Presiden Recep Tayyip Erdogan kembali memenangkan pemilu.

Baca juga: Ketika Turki dan Mesir Bergandengan Demi Selamatkan Nyawa Pesulap

Keadaan darurat Turki telah membuat sekitar 50.000 orang ditahan, dan sekitar 107.000 orang dipecat dari pekerjaannya dari lembaga pemerintahan.

Mereka yang diberhentikan kebanyakan dituduh sebagai pendukung Fethullah Gulen, yang kini tinggal di pengasingan di Amerika Serikat.

Gulen yang merupakan mantan sekutu Erdogan dituding mengatur kudeta di Turki. Namun, dia menyangkal tuduhan tersebut.

Seperti diketahui, upaya kudeta pada 2016 dilakukan dengan serangan bom di gedung parlemen dengan lebih dari 250 orang tewas.

Dalam kampanye pemilu Turki pada bulan lalu, Erdogan berjanji untuk mengakhiri status keadaan darurat negara.

Wakil direktur Amnesty International di Eropa, Fotis Filippou, menilai banyak aturan dari status keadaan darurat yang akan tetap berlaku.

"Ini (pencabutan) perlu disertai dengan langkah-langkah mendesak, jika itu menjadi sesuatu yang lebih dari sekadar latihan berias," katanya.

Baca juga: Erdogan Tunjuk Menantunya sebagai Menteri Keuangan Turki

Banyak yang berpendapat, berakhirnya keadaan darurat Turki dapat menandakan pembebasan pendeta AS Andrew Brunson, yang telah ditahan di penjara Turki selama hampir dua tahun atas tuduhan teror.

Kasus tersebut telah menimbulkan ketegangan dengan AS. Namun, pada sidang terakhir Brunson pada Rabu lalu, pengadilan memerintahkan dia agar tetap dipernjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC,AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com