Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Najib Razak Cabut Gugatan terhadap Pimpinan KPK Malaysia

Kompas.com - 16/07/2018, 13:46 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mencabut gugatan terhadap tiga penyidik utama terkait skandal korupsi di perusahaan 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Dia menarik tuntutan hukumnya terhadap pimpinan Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) Mohd Shukri Abdull, Kepala Divisi Kejahatan Komersial (CCID) Amar Singh, dan Jaksa Agung Tommy Thomas.

Sebelumnya, Najib mengajukan gugatan tersebut pada 30 Juni 2018.

Baca juga: Donasi Rp 1,7 Miliar Terkumpul untuk Bayar Uang Jaminan Najib Razak

Diwartakan The Star Online, Senin (16/7/2018), pengacara Najib, Hisyam Abdullah, mengonfirmasi laporan tentang pencabutan gugatan itu.

Dia mengatakan, tuntutan diajukan sebelum Najib didakwa oleh Pengadilan Tinggi atas tiga tuduhan pelanggaran kriminal tentang kepercayaan dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

"Kami perlu meluruskan kembali kasus ini karena skenario telah berubah," katanya.

Terkait gugatan terhadap Mohd Shukri, Najib mengklaim ketua KPK Malaysia itu telah mengambil kesimpulan secara prematur dalam konferensi pers mengenai aliran dana dari anak perusahaan 1MDB.

Seperti diketahui, Najib dijerat hukum karena menerima dana senilai 42 juta ringgit atau sekitar Rp 149 miliar dari perusahaan SRC International Sdn Bhd.

Najib menilai pernyataan yang dibuat oleh Mohd Shukri selama konferensi pers itu dilakukan secara emosional dan penuh dendam, selain menggambarkan dirinya sebagai orang bersalah.

Terkait Amar Singh, Najib menyatakan kepala polisi itu bertanggung jawab dalam memimpin penggeledahan yang dilakukan pihak berwenang di kediaman anak-anaknya.

Baca juga: Najib: Sidang adalah Kesempatan untuk Membersihkan Nama Saya

Melansir dari Straits Times, penasihat federal senior Alice Loka juga mengonfirmasi penarikan gugatan yang diajukan Najib kepada tiga penyidik utama.

"Mereka telah mencabut gugatan dengan kebebasan untuk mengajukan kembali," ucapnya.

Dia menambahkan, Pengadilan Tinggi juga sudah memberikan persetujuan terhadap penarikan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com