Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hormat di Ruang Sidang, Istri Perekrut ISIS Dihukum Kerja Sosial

Kompas.com - 11/07/2018, 12:28 WIB
Veronika Yasinta

Editor

SYDNEY, KOMPAS.com - Moutiaa El-Zahed, istri seorang perekrut kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) Hamdi Alqudsi, dijatuhi hukum kerja sosial selama 75 jam karena tidak bersedia berdiri di ruang persidangan saat hakim memasuki ruangan.

Moutiaa (50) menjadi orang pertama di New South Wales, Australia, yang diajukan ke pengadilan karena kasus tersebut.

Dia dinyatakan bersalah pada Mei lalu atas 9 dakwaan terkait perilaku tidak sopan di pengadilan. Pidana ini baru diperkenalkan di New South Wales pada 2016.

Baca juga: Setahun Bebas dari ISIS, Pengemis Anak Penuhi Jalanan Mosul di Irak

Ibu dari dua anak ini menolak berdiri ketika Hakim Audrey Balla masuk dan meninggalkan ruang sidang dalam sebuah persidangan perdata pada November dan Desember 2016.

Moutiaa yang merupakan istri terpidana Hamdi Alqudsi, telah menggugat Kepolisian New South Wales dan Kepolisian Australia, karena mengaku diserang saat terjadi penggerebekan di rumahnya pada 2014.

Kasus perdatanya ditolak, tetapi 9 dakwaan terkait penolakannya untuk berdiri di ruang sidang diperiksa oleh Hakim Carolyn Huntsman di Downing Center Local Court.

Dalam sidang vonis Rabu (11/7/2018), Moutiaa memasuki ruang sidang beberapa menit sebelum Hakim Carolyn Huntsman dan berdiri di depan kursinya, bukan mendudukinya.

Saat petugas pengadilan memberikan instruksi diam dan berdiri, semua yang hadir pun berdiri menyambut kedatangan hakim termasuk Moutiaa yang memang sudah berdiri.

Sudah menjadi aturan protokol persidangan untuk menundukkan diri kepada hakim jika sedang masuk atau meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: Suriah Cari Bantuan dalam Upaya Penggalian Kuburan Massal Korban ISIS

Dalam vonisnya, Hakim Huntsman mengatakan terdakwa berulang kali dan dengan sengaja tidak berdiri menyambut hakim dan dengan begitu menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap pengadilan dan hakim.

"Saya berpendapat bahwa perbuatan itu penting," katanya.

"Penting bukan karena itu tidak mengganggu persidangan. Yang jadi masalah adalah ketidakhormatan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com