Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Malaysia yang Nikahi Gadis 11 Tahun Didenda Rp 6,4 Juta

Kompas.com - 10/07/2018, 13:38 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

PETALING JAYA, KOMPAS.com - Seorang pria usia 41 tahun di Kelantan, Malaysia, yang menikahi gadis 11 tahun, dijatuhi denda oleh Pengadilan Syariah Gua Musang senilai 1.800 ringgit atau sekitar Rp 6,4 juta.

Seperti dikutip Straits Times dari Harian Metro, Senin (9/7/2018), pria tersebut didakwa melakukan pernikahan dan poligami tanpa memperoleh izin dari pengadilan.

Pria yang sudah memiliki dua istri tersebut mengaku bersalah atas dua dakwaan itu.

Hakim Mohd Surbaineey Hussain menjatuhkan denda 900 ringgit untuk masing-masing dakwaan.

Baca juga: Pria Malaysia yang Nikahi Anak 11 Tahun Siap Hadapi Proses Hukum

Pria yang berprofesi sebagai penyadap karet ini dikenai dakwaan telah melanggar pasal 19 dan 124 Undang-undang Hukum Keluarga Islam No.6 Tahun 2002.

UU tersebut memungkinkan pelanggar mendapat denda 1.000 ringgit atau Rp 3,5 juta, atau hukuman penjara selama dua bulan.

Terdakwa meminta pengadilan untuk mengurangi denda dan tidak menjebloskannya ke penjara.

Seperti diketahui, kasus pernikahan ini menjadi sorotan publik ketika sebuah foto beredar di media sosial yang memperlihatkan Che Abdul Karim Che (41) menikahi gadis berusia 11 tahun sebagai istri ketiganya.

Dia mengaku bakal melegalkan pernikahannya dengan mengajukan surat perkawinan ketika sang istri berusia 16 tahun, sesuai dengan usia pernikahan yang diizinkan oleh hukum di Malaysia.

"Saya sedih dengan asumsi dan tuduhan liar yang dilemparkan kepada saya di media sosial karena menikahi istri ketiga," katanya.

Baca juga: Pria Usia 41 Tahun di Malaysia Dikecam karena Nikahi Gadis 11 Tahun

Wakil Perdana Menteri Malaysia Wan Azizah Wan Ismail mengatakan, pernikahan itu ilegal karena tidak disetujui oleh pengadilan Syariah.

Aktivis di Malaysia mendesak pemerintah menaikkan usia minimum untuk menikah menjadi 18 tahun.

"Kami berharap wakil perdana menteri akan bertemu dengan LSM hak anak untuk mengatasi masalah perlindungan anak yang kritis," kata kelompok hak untuk anak, CSCG

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com