Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kudeta yang Gagal, Turki Pecat 18.000 Pegawai Pemerintah

Kompas.com - 08/07/2018, 17:01 WIB
Veronika Yasinta

Editor

ANKARA, KOMPAS.com — Pemerintah Turki memecat lebih dari 18.000 anggota tentara, polisi, akademisi, serta pegawai negeri menjelang dua tahun peristiwa percobaan kudeta yang gagal pada 2016 silam.

Keputusan ini menyusul kemenangan Presiden Tayyip Erdogan dalam pemilihan presiden bulan lalu dan menjelang pengambilan sumpahnya sebagai presiden pada Senin (9/7/2018).

Langkah pembersihan yang diumumkan pada Minggu (8/7/2018) ini merupakan yang terbaru setelah upaya kudeta militer yang gagal dua tahun silam.

Baca juga: Komite Pemilihan Turki Resmi Umumkan Erdogan sebagai Pemenang Pemilu

Laporan-laporan yang dilansir media Turki menyebutkan, kebijakan tersebut menjadi gelombang pemecatan yang terakhir.

Keterangan resmi pemerintah Turki menyebutkan 18.632 orang telah dipecat, termasuk 8.998 anggota polisi serta 6.152 personel militer.

Selain itu, ada 199 akademisi yang dipecat dari berbagai universitas di seluruh negara itu.

Menurut Kantor HAM Amerika Serikat pada Maret lalu, sejauh ini otoritas Turki telah memecat sekitar 160.000 pegawai negeri sipil semenjak upaya kudeta militer yang gagal.

Di antara mereka ada yang ditahan. Sementara lebih dari 50.000 sudah diadili dan saat ini mendekam di penjara.

Seperti dilaporkan Reuters, tindakan Turki yang disebut sebagai upaya pemberangusan terhadap kelompok opoisisi ini telah mengundang kritikan dari negara-negara Barat.

Baca juga: Erdogan Penuhi Janji Kampanye, Status Darurat Turki Berakhir Bulan Depan

Mereka menuduh Erdogan menggunakan peristiwa kudeta militer yang gagal itu sebagai dalih untuk memberangus kelompok oposisi.

Dalam berbagai kesempatan, Erdogan menyatakan tindakan itu diambil untuk mengurangi ancaman terhadap keamanan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com