"Terdakwa menolak dakwaan dan menyatakan tidak bersalah, serta meminta untuk diadakan praperadilan," demikian surat yang dibacakan di persidangan.
Lebih lanjut, Jaksa Agung Tommy Thomas mengajukan Najib bisa keluar setelah membayar jaminan 4 juta ringgit, atau Rp 14,1 miliar, dan menyerahkan paspornya.
Usul itu kemudian dikecam oleh kuasa hukum Najib, Shafee Abdullah, yang menegaskan kliennya tidak akan kabur keluar negeri.
"Terdapat rumor yang mengatakan klien saya bakal segera terbang ke Langkawi. Itu tidak benar," ucap Shafee dilansir Malaysian Insight.
Baca juga: Najib Razak Ditangkap Polisi Anti-korupsi di Rumahnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.