Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan PM Malaysia Menolak Dakwaan Korupsi yang Diberikan

Kompas.com - 04/07/2018, 11:38 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menyatakan menolak dakwaan korupsi dan pelanggaran kepercayaan yang diberikan.

Pernyataan itu disampaikan setelah dia menghadiri sidang dakwaan berkaitan kasus korupsi dari lembaga investasi yang didirikan, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Bloomberg memberitakan Rabu (4/7/2018), dia mendapat tiga dakwaan penyalahgunaan wewenang dan satu dakwaan undang-undang anti-korupsi dengan masing-masing terancam 20 tahun penjara.

Baca juga: Najib Razak Jadi Mantan PM Malaysia Pertama yang Diseret ke Pengadilan

Dakwaan penyalahgunaan wewenang diberikan setelah dilakukan penyelidikan antara 24 Desember hingga 29 Desember 2014 di AmIslamic Bank.

Saat itu, Najib yang berstatus PM sekaligus menteri keuangan mendapat mandat mengelola dana 4 miliar ringgit, atau Rp 14,1 triliun, dari SRC International, anak 1MDB.

Namun, dia dianggap menyalahgunakan jabatan dengan menggelapkan 27 juta ringgit, atau sekitar 95,7 miliar.

Di periode yang sama, dia menyelundupkan 5 juta ringgit, sekitar Rp 17,7 miliar. Kemudian di 10 Februari sampai 2 Maret 2015, dia kembali menggelapkan 5 juta ringgit.

Sidang juga membacakan dugaan Najib menerima gratifikasi 42 juta ringgit, atau Rp 149 miliar, dengan menyetujui pinjaman 4 miliar ringgit dari Kumpulan Wang Persaraan.

Selain penjara, terdapat hukuman cambuk menggunakan rotan jika yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan jabatannya.

Namun, besar kemungkinannya Najib bakal dibebaskan karena saat ini dia berusia lebih dari 50 tahun, tepatnya 64 tahun.

"Terdakwa menolak dakwaan dan menyatakan tidak bersalah, serta meminta untuk diadakan praperadilan," demikian surat yang dibacakan di persidangan.

Lebih lanjut, Jaksa Agung Tommy Thomas mengajukan Najib bisa keluar setelah membayar jaminan 4 juta ringgit, atau Rp 14,1 miliar, dan menyerahkan paspornya.

Usul itu kemudian dikecam oleh kuasa hukum Najib, Shafee Abdullah, yang menegaskan kliennya tidak akan kabur keluar negeri.

"Terdapat rumor yang mengatakan klien saya bakal segera terbang ke Langkawi. Itu tidak benar," ucap Shafee dilansir Malaysian Insight.

Baca juga: Najib Razak Ditangkap Polisi Anti-korupsi di Rumahnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com