Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan PM Malaysia Didakwa Korupsi

Kompas.com - 04/07/2018, 10:23 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak didakwa korupsi oleh pengadilan pada Rabu (7/4/2018) karena menerima uang suap jutaan dollar.

AFP melaporkan, Najib menjadi mantan perdana menteri Malaysia yang pertama diseret ke meja hijau.

Dia dikenai tiga dakwaan atas pelanggaran kriminal kepercayaan karena menerima dana senilai 42 juta ringgit atau sekitar Rp 149 miliar dan satu dakwaan karena menerima gratifikasi.

Masing-masing dakwaan bisa membawa Najib tinggal di balik jeruji hingga 20 tahun penjara.

Baca juga: Najib Razak Jadi Mantan PM Malaysia Pertama yang Diseret ke Pengadilan

Najib didakwa oleh hakim sehubungan dengan skandal perusahaan 1MBD yang didirikannya semasa masih menjabat. Dia menerima aliran dana senilai 42 juta ringgit dari SRC Internasional.

SRC adalah sebuah perusahaan energi yang awalnya merupakan anak perusahaan dari 1MDB.

Selama sidang berlangsung, tidak ada pembelaan yang disampaikan. Namun, Najib tampak mengangguk ketika dakwaan dibacakan.

Di dalam ruang persidangan, terlihat anak-anak Najib seperti putra tirinya, Riza Aziz, yang pada Selasa lalu diinterogasi oleh Komisi anti-korupsi Malaysia.

Pada pukul 10.16 waktu setempat, Najib keluar dari ruang persidangan.

Dilansir dari The Star Online, ratusan pendukung Najib, termasuk putranya, Mohd Nizar, berada di kompleks Pengadilan Kuala Lumpur untuk memberikan dukungan kepadanya. Nizar enggan berbicara ke media.

Dilaporkan sebelumnya, Najib yang tampak lelah dikawal oleh sekitar 20 petugas polisi ke ruang sidang dengan keamanan ketat.

Dia dibawa ke pengadilan kurang dari sehari, setelah ditangkap di rumah mewahnya.

Baca juga: Liku-liku Skandal Korupsi yang Menerpa Mantan PM Malaysia

Pria berusia 64 tahun itu disebut sebagai mantan perdana menteri Malaysia yang pertama diseret ke meja hijau.

"Najib adalah perdana menteri (mantan) pertama yang pernah dituntut di pengadilan sepanjang sejarah Malaysia," kata Tian Chua, wakil presiden Parti Keadilan Rakyat, partai politik penting dalam koalisi yang berkuasa saat ini.

"Ini menandakan era baru, di mana tidak seorang pun di kantor publik akan kebal dari tindakan hukuman jika mereka menyalahgunakan kekuasaan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com