KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak didakwa korupsi oleh pengadilan pada Rabu (7/4/2018) karena menerima uang suap jutaan dollar.
AFP melaporkan, Najib menjadi mantan perdana menteri Malaysia yang pertama diseret ke meja hijau.
Dia dikenai tiga dakwaan atas pelanggaran kriminal kepercayaan karena menerima dana senilai 42 juta ringgit atau sekitar Rp 149 miliar dan satu dakwaan karena menerima gratifikasi.
Masing-masing dakwaan bisa membawa Najib tinggal di balik jeruji hingga 20 tahun penjara.
Baca juga: Najib Razak Jadi Mantan PM Malaysia Pertama yang Diseret ke Pengadilan
Najib didakwa oleh hakim sehubungan dengan skandal perusahaan 1MBD yang didirikannya semasa masih menjabat. Dia menerima aliran dana senilai 42 juta ringgit dari SRC Internasional.
SRC adalah sebuah perusahaan energi yang awalnya merupakan anak perusahaan dari 1MDB.
Selama sidang berlangsung, tidak ada pembelaan yang disampaikan. Namun, Najib tampak mengangguk ketika dakwaan dibacakan.
Di dalam ruang persidangan, terlihat anak-anak Najib seperti putra tirinya, Riza Aziz, yang pada Selasa lalu diinterogasi oleh Komisi anti-korupsi Malaysia.
Pada pukul 10.16 waktu setempat, Najib keluar dari ruang persidangan.
Dilansir dari The Star Online, ratusan pendukung Najib, termasuk putranya, Mohd Nizar, berada di kompleks Pengadilan Kuala Lumpur untuk memberikan dukungan kepadanya. Nizar enggan berbicara ke media.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.