KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di pengadilan pada Rabu (4/7/2018) untuk menghadapi persidangan terkait penggelapan dana publik.
Pria berusia 64 tahun itu disebut sebagai mantan perdana menteri Malaysia yang pertama diseret ke meja hijau.
"Najib adalah perdana menteri (mantan) pertama yang pernah dituntut di pengadilan sepanjang sejarah Malaysia," kata Tian Chua, wakil presiden Parti Keadilan Rakyat, partai politik penting dalam koalisi yang berkuasa saat ini.
"Ini menandakan era baru, di mana tidak seorang pun di kantor publik akan kebal dari tindakan hukuman jika mereka menyalahgunakan kekuasaan," tambahnya.
Baca juga: Najib Razak Ditangkap Polisi Anti-korupsi di Rumahnya
Najib yang tampak lelah dikawal oleh sekitar 20 petugas polisi ke ruang sidang dengan keamanan ketat. Dia dibawa ke pengadilan kurang dari sehari, setelah dia ditangkap di rumah mewahnya.
Kantor berita negara Malaysia, Bernama, mewartakan Najib diperkirakan akan menghadapi lebih dari 10 dakwaan sehubungan dengan penyalagunaan kekuasaan terkait SRC International Sdn Bhd.
SRC adalah sebuah perusahaan energi yang awalnya merupakan anak perusahaan dari 1MDB.
Berdasarkan investigasi dari Wall Street Journal, ada 10,6 juta dollar AS yang berasal dari SRC ditranfer ke rekening pribadi Najib.
Jumlah itu hanya sebagian dari ratusan juta dollar AS dari perusahaan 1MDB yang diduga mengalir ke rekeningnya.
Bernama melaporkan, Jaksa Agung Tommy Thomas akan memimpin tim penuntut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.