Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Selidiki Pernikahan Gadis 11 Tahun dengan Pria Usia 41 Tahun

Kompas.com - 02/07/2018, 14:52 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Otoritas Malaysia menyelidiki pernikahan yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 11 tahun dengan pria umur 41 tahun.

Wakil Perdana Menteri Malaysia Wan Azizah Wan Ismail mengatakan, pernikahan itu ilegal karena tidak disetujui oleh pengadilan Syariah.

Dia dijadwalkan bertemu dengan pejabat terkait pada Senin (2/7/2018) untuk membahas masalah tersebut, yang memicu kemarahan publik.

Foto yang beredar di media sosial menunjukkan Che Abdul Karim Che Abdul Hamid (41) menikahi gadis berusia 11 tahun sebagai istri ketiganya.

Baca juga: Pria Usia 41 Tahun di Malaysia Dikecam karena Nikahi Gadis 11 Tahun

Pria muslim di Malaysia bisa menikahi empat perempuan, namun usia minimum yang legal dalam pernikahan adalah 16 tahun.

Wan Azizah mengatakan, otoritas sedang menyelidiki kemungkinan orangtua menyetujui pernikahan itu karena faktor kemiskinan.

"Pedofilia, eksploitasi anak, pornografi anak, kita harus teguh pada kemungkinan itu karena anak-anak adalah tanggung jawab kita," katanya.

Penyelidikan awal menunjukkan gadis tersebut tidak bersekolah. Dia dirayu dua kali dan ibunya telah mengatakan kepada Che Karim bahwa putrinya masih terlalu muda.

Sang ibu meminta pernikahan untuk dilaksanakan ketika putrinya berusia 16 tahun.

Aktivis di Malaysia mendesak pemerintah menaikkan usia minimum untuk menikah menjadi 18 tahun.

"Kami berharap wakil perdana menteri akan bertemu dengan LSM hak anak untuk mengatasi masalah perlindungan anak yang kritis," kata kelompok hak untuk anak, CSCG

Data pemerintah memperlihatkan ada sebanyak 15.000 pengantin anak di Malaysia pada 2010. Kelompok aktivis menyerukan hukum untuk mengkriminalisasi pernikahan anak guna melindungi anak di bawah umur.

Baca juga: Aktivis Desak Pemerintah Malaysia Larang Pernikahan Anak

Che Karim menjadi sasaran kemarahan publik atas tindakannya menikahi seorang anak perempuan bernama Masaryu Mat Rashid yang masih berusia 11 tahun.

Dia mengaku bakal melegalkan pernikahannya dengan mengajukan surat perkawinan ketika sang istri berusia 16 tahun, sesuai dengan usia pernikahan yang diizinkan oleh hukum di Malaysia.

"Saya sedih dengan asumsi dan tuduhan liar yang dilemparkan kepada saya di media sosial karena menikahi istri ketiga," katanya di rumahnya di Gua Musang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com