Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM Irak Perintahkan Segera Eksekusi Ratusan Terpidana Mati ISIS

Kompas.com - 29/06/2018, 16:59 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

BAGHDAD, KOMPAS.com - Irak telah mengeksekusi 12 terpidana hukuman mati dari kelompok ISIS pada Kamis (28/6/2018). Langkah eksekusi itu sebagai balasan atas pembunuhan delapan orang yang ditahan kelompok teroris tersebut.

Eksekusi hukuman mati dilakukan setelah Perdana Menteri Irak Haider al-Abadi memerintahkan penerapan segera terhadap para narapidana ISIS yang telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan.

"Sebanyak 12 teroris telah dijatuhi hukuman mati pada Kamis atas perintah perdana menteri," kata pernyataan yang dirilis kantor Perdana Menteri Abadi, Jumat (29/6/2018).

Tidak diungkapkan cara eksekusi yang dilakukan, namun di sejumlah kasus sebelumnya yang terkait dengan terorisme, eksekusi dilakukan dengan hukuman gantung.

Baca juga: Irak Klaim Bunuh Wakil Menteri Perang ISIS dalam Serangan Udara

Sebelumnya, pada Kamis (28/6/2018), Perdana Menteri Abadi telah memerintahkan agar segera dilakukannya eksekusi kepada tahanan hukuman mati ISIS setelah kelompok teroris itu membunuh delapan tahanan mereka dan membuang jenazahnya di jalan raya di Baghdad utara.

Abadi kemudian berjanji untuk segera membalas kematian delapan warga yang dibunuh ISIS tersebut.

"Pasukan keamanan dan militer kami akan melakukan pembalasan kepada sel-sel teroris ini," kata Abadi kepada pejabat militer senior dan para menteri.

"Kami berjanji akan menangkap dan membalas kepada mereka yang melakukan kejahatan ini," tambahnya.

Sebanyak delapan jenazah warga ditemukan di Tel Sharaf di provinsi Slaheddin dalam kondisi telah membusuk dan memakai rompi peledak.

Para korban tersebut diketahui enam di antaranya merupakan korban penculikan oleh ISIS, yang mereka klaim sebagai perwira polisi Irak dan anggota paramiliter Hashed al-Shaabi.

Dalam video yang diposting melalui saluran propaganda ISIS pada Sabtu (23/6/2018), mengatakan mereka akan mengeksekusi tawanan dalam waktu tiga hari jika Baghdad tidak membebaskan anggota perempuan mereka yang ditahan.

Baca juga: Pengadilan Irak Hukum Mati 300 Orang Terkait ISIS

Namun hasil autopsi yang dilakukan otoritas Irak menunjukkan bahwa para tahanan telah mati bahkan sebelum video ancaman diunggah oleh ISIS.

Sebanyak lebih dari 300 anggota ISIS, termasuk 100 perempuan, telah ditahan dan dijatuhi hukuman mati oleh Irak. Ratusan lainnya dihukum penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com