ANKARA, KOMPAS.com - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan sekutu koalisinya, Partai Gerakan Nasionalis (MHP), sepakat untuk tidak akan memperpanjang status keadaan darurat negara yang akan berakhir bulan depan.
Pencabutan status keadaan darurat negara tersebut sesuai dengan janji kampanye Erdogan sebelum pemilihan presiden yang dilangsungkan pada 24 Juni lalu.
Erdogan kembali terpilih sebagai presiden Turki setelah meraih suara terbanyak dalam pemilihan dengan perolehan 52,6 persen suara.
Baca juga: Sebut Erdogan Diktator, Ketua Partai Oposisi Turki Tolak Beri Selamat
Erdogan bertemu dengan pemimpin partai koalisi, Devlet Bahceli pada Rabu (27/6/2018) untuk membahas status keadaan darurat negara dan sepakat untuk tidak memperpanjang status yang akan berakhir pada 20 Juli mendatang, dua tahun sejak pertama kali diberlakukan.
Status keadaan darurat Turki pertama diberlakukan lima hari usai terjadinya upaya kudeta yang gagal pada 2016.
Sejak saat itu status keadaan darurat yang diputuskan melalui rapat parlemen telah diperpanjang sebanyak tujuh kali setiap tiga bulan sekali.
Terakhir kali status keadaan darurat negara diperpanjang pada 18 April lalu dengan suara dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) dan MHP yang tergabung dalam Aliansi Kerakyatan.
"Kami akan peninjau kembali status keadaan darurat setelah pemilihan dan mungkin kami akan mencabutnya," kata Erdogan saat kampanye menjelang pemilihan pada 8 Juni lalu.
Baca juga: Erdogan Bakal Pertimbangkan Cabut Status Darurat Turki Usai Pemilihan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.