Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Negara Bagian AS Gugat Kebijakan Imigrasi Kontroversial Trump

Kompas.com - 27/06/2018, 13:17 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Sebanyak 17 negara bagian di Amerika Serikat (AS) menggugat kebijakan imigrasi kontroversial Presiden Donald Trump.

Diwartakan The Independent Selasa (26/6/2018), gugatan hukum tersebut dilayangkan oleh 18 Jaksa Umum dari Partai Demokrat.

Mereka menggugat kebijakan "Toleransi Nol" Trump yang diberlakukan pada 7 Mei lalu, di mana migran anak-anak dipisahkan dari orangtuanya.

Baca juga: AS Tangguhkan Bagian Terpenting Kebijakan Imigrasi Toleransi Nol

Negara bagian yang melayangkan gugatan itu adalah Massachusetts, Delaware, Iowa, Illinois, Maryland, MInnesota, New Jersey.

Kemudian New Mexico, Carolina Utara, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, dan Virginia, serta Washington District of Columbia.

BBC memberitakan, dalam gugatan yang dilayangkan, para jaksa menyebut kebijakan Toleransi Nol itu "kejam dan melanggar hukum".

Selain itu, kebijakan tersebut dianggap merupakan "penghinaan" terhadap upaya negara bagian melestarikan hubungan orangtua-anak.

Penggugat berharap pengadilan bisa memerintahkan agar kebijakan itu dianggap bertentangan dengan Konstitusi AS sehingga harus dibatalkan.

Mereka juga tidak memercayai keputusan eksekutif yang ditandatangani oleh Trump pada 20 Juni yang berjanji bakal mempersatukan migran anak dengan orangtua mereka.

Dalam gugatan itu, keputusan eksekutif Trump tidak mengharuskan berakhirnya kebijakan memisahkan migran anak-anak dari orangtua mereka.

Selain itu, keputusan yang diteken Tuan Trump tidak menyebut soal menyatukan kembali migran anak yang sudah dipisahkan.

"Kebijakan dan tindakan yang dilakukan pemerintah telah menyakiti negara bagian serta warganya," demikian sebagian isi gugatan itu.

Baca juga: New York akan Gugat Pemerintahan Trump atas Kebijakan Imigrasi AS

Jaksa Umum New York, Barbara Underwood berkata, migran anak yang ditaruh di kotanya telah membuat mereka depresi, gelisah, hingga berkeinginan bunuh diri.

"Dengan memisahkan anak dari orangtua mereka dan menempatkan mereka berkilometer jauhnya, Trump telah menciptakan trauma bagi anak-anak itu," kecam Underwood.

Dalam lima pekan sejak pengumuman tersebut, ada lebih dari 2.300 anak diambil dari orangtua dan kerabat mereka.

Setelah dipisahkan dari orangtua mereka, anak-anak diserahkan ke Pusat Penampungan Pengungsi (ORR) milik Kementerian Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan.

Anak-anak yang berusia antara satu hingga 18 tahun, ditempatkan di pusat penampungan. Beberapa di antaranya tidur di atas tikar pada lantai beton yang dikelilingi pagar menyerupai kandang.

Mereka dibawa ke tiga tempat penampungan di Texas Selatan, yaitu Combes, Raymondville, dan Brownsville.

Baca juga: Trump Sebut Migran Ilegal Harus Dideportasi Tanpa Perlu Diadili

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com