Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudan Batalkan Hukuman Mati untuk Wanita yang Bunuh Suaminya

Kompas.com - 27/06/2018, 11:19 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

KHARTOUM, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Sudan, Selasa (26/6/2018), membatalkan hukuman mati seorang remaja perempuan yang membunuh suami yang kerap menyiksanya.

Pengadilan akhirnya memberikan hukuman penjara lima tahun untuk Noura Hussein yang kini berusia 19 tahun.

Sebelumnya, Noura dijatuhi hukuman mati karena dianggap terbukti melakukan "pembunuhan berencana" terhadap suaminya.

Noura mengklaim sang suami memperkosanya setelah dia dipaksa ayahnya menikahi pria itu saat baru berusia 16 tahun.

Baca juga: Menikah Tanpa Restu Ayah, Perempuan Sudan Dihukum Cambuk 75 Kali

Hukuman mati terhadap Noura ini memicu kemarahan global termasuk dari PBB dan sejumlah organisasi HAM.

Pengacara Noura, Al-Fateh Hussein kemudian mengajukan permohonan banding untuk meninjau kembali keputusan pengadilan.

"Pengadilan banding membatalkan hukuman mati dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun," ujar Al-Fateh Hussein.

"Masa hukuman sudah efektif sejak dia ditahan. Klien saya juga diharusnya membayar denda 337.500 pound Sudan (Rp 265 juta) kepada keluarga korban," tambah Al-Fateh.

Sementara itu, Amnesti Internasional yang menjadi bagian dalam kampanye "Keadilan untuk Noura", menyambut baik keputusan pengadilan.

"Keputusan itu kini harus menjadi awal sebuah evaluasi legal demi memastika Noura Hussein adalah orang terakhir yang mengalami penderitaan semacam ini," kata Seif Magango, wakil deputi direktur Amnesti Internasional.

Magango menambahkan, Noura adalah korban dari "serangan brutal" yang dilakukan sang suami dan dia membunuh pria itu sebagai bentuk pembelaan diri.

Sehingga, lanjut Magango, hukuman penjara lima tahun yang menggantikan hukuman mati juga sebenarnya tak pantas.

"Pemerintah Sudah harus mengambil kesempatan ini untuk memulai reformasi hukum terkait pernikahan anak-anak, pernikahan paksa, dan perkosaan dalam pernikahan," lanjut Magango.

Sehingga, lanjut dia, jika terjadi kasus semacam ini tak serta merta korban yang kemudian dijatuhi hukuman.

Baca juga: Bunuh Suaminya yang Gemar Menyiksa, Perempuan Sudan Dihukum Mati

Noura Hussein dipaksa menikahi Abdullah Hamad tiga tahun lalu, setelah ayahnya meneken kontrak dengan Hamad.

Pada April 2017, Noura kemudian terpaksa pindah ke kediaman sang suami setelah menyelesaikan SMA.

Saat Noura menolak melayani sang suami, Hamad kemudian mengajak dua saudara laki-laki dan seorang sepupunya untuk memperkosa Noura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com