Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Jual Daging Kucing, Pria Kenya Dikirim ke Penjara

Kompas.com - 26/06/2018, 18:38 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

NAIROBI, KOMPAS.com - Seorang pria Kenya dipenjara setelah terbukti menjual daging kucing untuk bahan pembuat samosa.

Samosa adalah kudapan semacam pangsit yang digoreng atau direbus yang biasanya diisi sayuran atau daging.

James Kimani, nama pria itu, mengaku telah membunuh lebih dari 1.000 ekor kucing untuk dijual dagingnya ke para pedagang pasar dan hotel di Nakuru, kota keempat terbesar di Kenya.

Baca juga: Di Vietnam, Daging Kucing Jadi Santapan Favorit

Kimani ditangkap pada Minggu (24/6/2018) setelah dikeroyok massa yang memergoki dia tengah menguliti seekor kucing di dekat rumah sakit kota Nakuru.

Di kantor polisi, pria berusia 34 tahun mengaku telah membunuh kucing untuk dijual dagingnya.

Dalam  sidang yang digelar pada Senin (25/6/2018), hakim kemudian menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk Kimani.

"Saya mulai menjual daging kucing sejak 2012 setelah saya melihat banyak penjual samosa yang membutuhkan daging," kata Kimani.

"Kepada pelanggan saya katakan mendapatkan daging dari Gioto (sebuah tempat pembuangan) tetapi mereka tidak tahu yang saya jual adalah daging kucing," tambah dia.

Seorang warga kota Nakuru, Maina Saitoti mengatakan, sejumlah pejalan kaki memergoki Kimani sedang menguliti seekor kucing di jalanan.

Warga yang marah kemudian mengeroyok pria itu sebelum kemudian polisi datang dan mengamankan Kimani.

"Berarti selama ini sebagian daging yang dijual di Nakuru tak layak untuk konsumsi manusia," kata Saitoti.

"Pria ini sudah memiliki pelanggan tetap dan sudah membunuh ratusan kucing. Ini tak bisa dipercaya dan amat menakutkan," tambah dia.

Kimani mengaku selama ini dia mendapatkan lebih dari 500.000 shiling Kenya atau sekitar Rp 70 juta dari menjual daging kucing.

Dia masih mendapatkan tambahan uang 500 shiling atau sekitar Rp 70.000 dari menjual kulit kucing yang dia bunuh.

Baca juga: Kucing Ini Ketuk Pintu untuk Masuk Rumah

Selama proses pengadilan, Kimani mengatakan, dia sama sekali tak mengetahui jika menjual daging kucing merupakan tindak kriminal.

Dia bahkan mengklaim hanya ditawari uang oleh seseorang untuk membunuh kucing-kucing itu.

Namun, argumen Kimani tak diterima hakim. Selain dipenjara, Kimani juga harus membayar denda sebesar 250.000 shiling atau sekitar Rp 35 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com