ANKARA, KOMPAS.com - Seorang perempuan warga negara Turki yang tinggal di Belgia dilaporkan ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Turki.
Sebab, seperti diberitakan Hurriyet Rabu (20/6/2018), dia menggunakan hak pilih dua kali dalam Pemilihan Umum Turki.
Pemilu di Turki memang baru dilaksanakan pada Minggu (24/6/2018). Namun, warga Turki yang tinggal di luar negeri melaksanakan voting lebih awal 7-19 Juni lalu.
Baca juga: Kejutkan Turki, Erdogan Umumkan Pemilu Dini pada 24 Juni
Ketua Dewan Pemilu Tertinggi (YSK), Sadi Guven berujar, perempuan yang diketahui hanya bernama Sengul A itu memberi suaranya di dua tempat.
Yakni di Kedutaan Besar Turki di Brussels, dan bagian bea cukai Bandara Adnan Menderes di kawasan barat Provinsi Izmir.
Guven menerangkan, foto perempuan itu telah diberikan ke kepolisian. Saat ini, dia sudah ditahan di Izmir dan menjalani interogasi.
Dia menjelaskan, si wanita itu bisa menggunakan hak pilihnya dua kali karena petugas di Izmir membuat kesalahan dengan identitasnya.
Seharusnya, beber Guven, petugas harus memperhatikan dengan saksama tidak hanya data dalam identitas perempuan itu. Namun juga orangtuanya.
"Kami bakal melawan segala bentuk korupsi dalam pemilu. Siapapun yang melanggar terancam penjara lima tahun," tegas Guven.
Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul berujar, polisi menyelidiki apakah wanita itu bertindak atas inisiatifnya sendiri atau bagian dari organisasi besar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.