Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Korea Selatan Larang Bunuh Anjing untuk Diambil Dagingnya

Kompas.com - 21/06/2018, 13:39 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan di Korea Selatan telah melarang pembunuhan anjing untuk diambil dagingnya.

Keputusan itu disambut gembira oleh para aktivis hak binatang dan menyebutnya sebagai langkah awal untuk melarang sepenuhnya konsumsi daging anjing di Korea Selatan.

Meski demikian, belum ada larangan khusus untuk penyembelihan anjing sebagai hewan ternak dan diberlakukan peraturan kebersihan serta aturan penyembelihan yang ketat dengan memperhatikan undang-undang perlindungan hewan.

Undang-undang tersebut juga melarang metode penyembelihan yang dianggap kejam.

Baca juga: 90 Lebih Selebritas Dunia Desak Jokowi Akhiri Perdagangan Daging Anjing di Indonesia

Desakan akan adanya aturan penyembelihan anjing untuk konsumsi di Korea Selatan menyusul keluhan yang diajukan organisasi perlindungan hewan, Care, pada tahun lalu.

Organisasi tersebut melaporkan sebuah peternakan anjing di Bucheon karena dianggap membunuh hewan tanpa alasan, serta melanggar aturan kebersihan.

Pemilik peternakan dianggap bersalah dan didenda sebesar 3 juta won (sekitar Rp 38 juta).

Undang-undang tersebut telah disahkan pada April lalu, namun untuk rinciannya baru dirilis pekan ini.

"Keputusan tersebut sangat penting karena menjadi yang pertama memutuskan bahwa pembunuhan anjing untuk diambil dagingnya adalah tindakan ilegal," kata pengacara organisasi Care, Kim Kyung-eun, kepada AFP, Rabu (20/6/2018).

"Hal ini bisa membuka jalan untuk larangan konsumsi daging anjing secara keseluruhan," tambahnya.

Namun keputusan pelarangan tersebut turut memicu protes dari kalangan peternak anjing di Korea Selatan.

"Ini keterlaluan. Kami tidak dapat menerima keputusan bahwa membunuh anjing untuk diambil dagingnya disamakan dengan pembunuhan hewan secara spontan," ujar perwakilan asosiasi peternakan anjing, Cho Hwan-ro, kepada stasiun televisi YTN.

Baca juga: Awas, Penyakit Berbahaya akibat Makan Daging Anjing...

Ada setidaknya 17.000 peternakan anjing di Korea Selatan, yang sering kali sekaligus menjadi tempat penyembelihan, karena pemerintah melarang membawa anjing ke rumah pemotongan.

Cho mendesak pemerintah untuk secara tegas melegalkan konsumsi daging anjing dan memberikan lisensi rumah pemotonga anjing.

Cho menekankan, anjing untuk konsumsi dan hewan peliharaan adalah dua hal yang berbeda.

"Anjing potong dan peliharaan harus dipisahkan. Mereka dari keturunan yang berbeda, diberi makanan yang berbeda dan dibesarkan dengan tujuan berbeda."

"Sapi, babi, ayam, bebek semuanya dibesarkan untuk dikonsumsi. Mengapa anjing tidak?" tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com