Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perintah Eksekutif Trump Akhiri Krisis Migran Hanya Berlaku Sementara

Kompas.com - 21/06/2018, 08:08 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber CNN,Newsweek

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu (20/6/2018) meneken perintah eksekutif untuk mengakhiri krisis migran yang menuai banyak kecaman.

Trump menegaskan, tindakan ini bersifat sementara dan berharap Kongres mengambil keputusan untuk meloloskan undang-undang imigrasi.

Rancangan undang-undang yang ajukan pemerintah AS termasuk pengadaan dana sebesar 18 miliar atau sekitar Rp 251,3 miliar untuk pembangunan tembok perbatasan.

"Sangat disayangkan bahwa kegagalan Kongres untuk bertindak dan perintah pengadilan telah membuat Administrasi dalam posisi memisahkan keluarga-keluarga asing untuk menegakkan hukum secara efektif," bunyi perintah eksekutif itu.

Baca juga: Trump Melunak, Migran Anak Tak Perlu Dipisahkan dari Orangtuanya

Seperti diketahui, berbagai pihak mengkritik kebijakan Trump terkait pemisahan migran orangtua dengan anak-anak mereka.

Disaksikan oleh Wakil Presiden AS mike Pence dan Menteri Keamanan Dalam Negeri Kirstjen Nielsen, Trump mengarahkan penanya ke atas kertas sebagai tidakan untuk menghentikan pemisahan keluarga yang menyeberangi perbatasan secara ilegal.

"Kami menjaga agar keluarga tetap bersama dan ini akan segera memecahkan masalah itu," katanya di Gedung Putih.

Perintah eksekutif tersebut menyatakan, pemerintah AS akan terus mengadili mereka yang tidak mematuhi aturan federal. Solusinya, keluarga migran tidak akan terpisah satu sama lain.

Anak-anak akan ditempatkan di pusat penahanan yang sama dengan orangtua atau wali, sampai para orang dewasa itu menghadapi persidangan.

Keluarga diizinkan untuk tinggal bersama selama Kementerian Keamanan Dalam Negeri tidak menemukan penahanan anak bersama migran orangtua akan menimbulkan risiko bagi kesejahteraan anak.

Baca juga: Kebijakan Imigrasi Trump Bikin Orangtua dan Anak Terpisah

Juru bicara Kementerian Kesehatan dan Layanan Manusia AS, Kenneth Wolfe, mengatakan, perintah yang diteken Trump tidak menyebutkan penyatuan kembali keluarga yang telah sudah terpisah.

"Untuk anak-anak di bawah umur, saat ini berada dalam program anak-anak asing tanpa pendamping, prosesnya akan berjalan seperti biasa," katanya.

Menurut data terakhir, sebanyak 2.342 anak terpisah dari orangtua mereka dan ditempatkan dalam tempat penitipan milik pemerintah.

Beberapa telah disebar ke seluruh negeri untuk tinggal di berbagai tempat penampungan dan program asuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNN,Newsweek
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com