Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thailand Kembali Lakukan Eksekusi Hukuman Mati setelah Sembilan Tahun

Kompas.com - 19/06/2018, 16:35 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

BANGKOK, KOMPAS.com - Thailand telah melakukan eksekusi hukuman mati pertama sejak 2009, pada Senin (18/6/2018).

Terpidana kasus pembunuhan sadis, Theerasak Longji (26) dieksekusi enam tahun usai dijatuhi hukuman mati.

Keputusan Thailand kembali memberlakukan eksekusi hukuman mati menuai kecaman dari organisasi Amnesty International.

Theerasak Longji merupakan terpidana mati untuk kasus pembunuhan dan perampokan yang terjadi pada 2012 lalu.

Korbannya adalah seorang remaja berusia 17 tahun. Theerasak terbukti bersalah telah membunuh dan merampas ponsel korban. Kasus ini sempat memicu kemarahan masyarakat Thailand.

Baca juga: Amnesty International Tawarkan Penanganan Kejahatan Narkotika di Luar Eksekusi Mati

Sebelum eksekusi mati yang dilakukan Senin kemarin, Thailand terakhir kali mengeksekusi terpidana mati pada Agustus 2009, yakni terhadap dua pelaku perdagangan obat terlarang.

Eksekusi hukuman mati tersebut dilakukan bertepatan dengan agenda Perdana Menteri Prayut Chan O Cha yang akan melakukan perjalanan ke Inggris dan Perancis.

Hampir dipastikan kabar eksekusi hukuman mati itu akan menjadi pertanyaan dan pembahasan dalam kunjungan kali ini.

"Kami masih memiliki hukuman mati dan kami belum membatalkannya. Eksekusi yang dilakukan pada Senin (18/6/2018) sudah sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Wakil Sekretaris Kementerian Kehakiman, Tawatchai Thaikaew.

Menurut data dari Departemen Koreksi Thailand, total sebanyal 325 narapidana telah dieksekusi mati sejak tahun 1935, mayoritas oleh regu tembak.

Praktik hukuman mati dengan tembak mati terakhir dilakukan pada 11 Desember 2003. Selanjutnya hingga tahun 2009, sebanyak enam narapidana dieksekusi dengan suntik mati.

Otoritas Thailand menyebut eksekusi hukuman mati dilakukan sebagai pembelajaran agar menekan angka kejahatan serius.

Namun kelompok hak asasi manusia mengecam keras dilakukannya kembali hukuman mati yang dianggap terlalu mendadak.

"Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang patut disesali," kata Amnesty International dalam pernyataannya.

Mereka menuduh Thailand telah mengingkari komitmennya untuk menghapuskan hukuman mati dari negaranya.

Data dari Kementerian Kehakiman Thailand juga menunjukkan masih ada 510 terpidana mati, termasuk 94 terpidana perempuan, yang menunggu eksekusi.

Baca juga: Secara Global, Tren Eksekusi Mati Tahun 2017 Mengalami Penurunan

Lebih dari separuh terpidana mati tersebut diyakini terkait pelanggaran kasus narkoba.

Kecaman juga disampaikan Federasi Hak Asasi Manusia Internasional, yang menyebut Thailand telah melakukan sebuah pengkhianatan.

Padahal, jika tidak melakukan eksekusi hukuman mati sampai dengan 24 Agustus 2019, maka Thailand akan mendapat status "de facto abolitionist" atau  genap 10 tahun tak melakukan hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com