Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/06/2018, 22:45 WIB

TRIPOLI, KOMPAS.com - Otoritas Libya berencana membebaskan sejumlah pejabat senior dari era Muammar Gaddafi. Pembebasan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan para mantan pejabat tersebut.

Melansir dari The New Arab, Direktur Kantor Penyelidikan Jaksa Agung Negara, Seddik al-Sour, mengatakan, di antara tahanan mantan pejabat yang akan dibebaskan termasuk Abu Zaid Dorda, yang bertindak sebagai kepala mata-mata rezim Gaddafi.

"Dorda dan sejumlah mantan pejabat rezim Gaddafi akan segera dibebaskan," ujar Sour.

"Keputusan ini dibuat usai dokter mengonfirmasi bahwa kesehatan Dorda dan mantan pejabat lainnya dalam kondisi kritis dan tidak dapat mendapat penanganan di dalam tahanan," tambahnya.

Baca juga: Perbudakan di Libya: Kisah dari Dalam Penampungan

Sour menambahkan, seorang tahanan mantan pejabat lain yang akan dibebaskan yakni mantan pejabat intelijen militer Abdel Hamid Ammar dan mantan kepala angkatan udara Abdel Karim al-Kadeiki.

Sebanyak 32 pejabat rezim Gaddafi telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pada tahun 2015 atas tindak kejahatan serius yang dilakukan selama pemberontakan 2011 yang menggulingkan kekuasaan diktator Muammar Gaddafi.

Dorda, yang telah berusia 74 tahun, dijatuhi hukuman mati bersama dengan sembilan mantan pejabat rezim lainnya.

Sementara terdakwa mantan pejabat lainnya dijatuhi hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga seumur hidup.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mengecam pemerintah Libya yang dianggap melakukan pelanggaran serius selama berlangsungnya proses persidangan.

Libya telah terjun ke dalam kekacauan yang diawali dengan pemberontakan terhadap rezim berkuasa pada 2011 lalu.

Saat ini, negara ini terbelah antara pemerintah-pemerintah yang bersaing di timur dan barat dengan masing-masing didukung oleh sejumlah milisi.

Baca juga: Kelompok Bersenjata Libya Bebaskan Migran Sudan dari Penculik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com