Negara ketiga itu, diyakini sebagai Arab Saudi, telah memastikan pria itu tidak akan mengalami siksaan jika dia dipindahkan ke kerajaan itu.
Pada Mei, sebuah panel hakim sepakat pemerintah AS tidak bisa memindahkan si tahanan secara paksa.
Baca juga: Presiden Suriah Akan Temui Kim Jong Un di Korea Utara
Panel hakim juga sepakat semua langkah terkait tahanan itu harus diberitahukan 72 jam sebelumnya.
Rencana ini nampaknya akan memicu babak baru permohonan banding untuk menggagalkan rencana pembebasan paksa itu terutama di negara yang sedang diamuk perang seperti Suriah.
Hafetz mengatakan, ACLU akan meminta pengadilan untuk melakukan intervensi dan memastikan keamanan pria tersebut saat dibebaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.